Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya. Langkah tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Tim Advokat Febrie Adriansyah menyebut pengajuan praperadilan merupakan bentuk penggunaan hak hukum untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
Perwakilan Tim Advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung RI dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan.
Sementara permohonan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk tindakan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
“Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda,” ujar Febri Diansyah.
Soroti Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam permohonan praperadilan pertama terkait dugaan TPPU, Tim Advokat akan meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji, di antaranya penerapan asas Lex Favor Reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum secara eksplisit diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan tidak adanya uraian yang dianggap jelas mengenai predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU, termasuk kedudukan hukum Febrie Adriansyah sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Tim Advokat juga mempertanyakan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap perkara yang sama, kewenangan pejabat yang menerbitkan surat penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
“Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” kata Febri.
Ia juga menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait alasan penahanan dalam hukum acara pidana.
Uji Keabsahan Penggeledahan hingga Pencekalan
Sementara dalam permohonan praperadilan kedua, Tim Advokat Febrie Adriansyah akan meminta pengadilan menguji tindakan hukum dalam perkara dugaan korupsi.
Objek yang akan diuji meliputi keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian Kortastipidkor Polri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah persoalan terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam penetapan tersangka.
“Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Febri.
Tegaskan Bukan Menghindari Proses Hukum
Tim Advokat Febrie Adriansyah menegaskan pengajuan praperadilan bukan bentuk upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Menurut mereka, langkah tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum.
Sebelumnya, sejumlah diskusi publik melalui Rule of Law Series juga mengangkat isu terkait proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam diskusi tersebut, sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan persoalan prosedur yang berpotensi diuji melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga
Komentar