Kejagung Geledah Kantor Pemkot Bekasi, Data Dividen PT Migas hingga Rp2,5 Miliar Ikut Diperiksa
BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian tindakan penyidikan di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Langkah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mendatangi sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Salah satu data yang turut diminta penyidik adalah dokumen terkait penerimaan daerah dari PT Migas Kota Bekasi, termasuk data pembagian dividen kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan penyidik tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
Sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi didatangi penyidik. Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Penyidik juga mendatangi kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategic, Jalan Sudirman, Jakarta.
Kegiatan penyidikan di sejumlah lokasi tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara di Kantor Bapenda Kota Bekasi, pemeriksaan dan pengumpulan data berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Data Dividen PT Migas Jadi Bagian yang Diperiksa
Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin menjelaskan, pihaknya menyimpan sejumlah informasi mengenai PT Migas karena berkaitan dengan pendapatan daerah yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Salah satu data yang diperiksa penyidik adalah informasi mengenai pembagian dividen PT Migas kepada pemerintah daerah. Dokumen yang diminta mencakup periode 2009 hingga 2025, baik berupa berkas fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem virtual Bapenda.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Bapenda menyerahkan dokumen yang dimiliki kepada penyidik Kejagung. Solikhin menyebut jumlah dokumen yang diserahkan cukup banyak dan diperkirakan mencapai lebih dari 10 berkas.
Data penerimaan dividen pada periode 2022 hingga 2025 juga menjadi bagian dari informasi yang diperiksa. Berdasarkan data yang disampaikan Solikhin, Pemkot Bekasi menerima sekitar Rp200 juta dari PT Migas pada 2022 dan sekitar Rp100 juta pada 2023.
Nilai penerimaan tersebut kemudian meningkat. Pada 2024, penerimaan dividen tercatat sekitar Rp1,177 miliar, sedangkan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Menurut Solikhin, penerimaan dividen pada 2024 dan 2025 telah dicantumkan sebagai target pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Empat Ruangan Bapenda Diperiksa
Dalam kegiatan penyidikan tersebut, tim Kejagung mendatangi empat ruangan di Kantor Bapenda Kota Bekasi. Ruangan yang diperiksa meliputi ruang Kepala Bapenda, ruang sekretariat bagian umum, ruang Pengendalian atau Pengawasan Sistem (PPS), serta ruang arsip.
Solikhin mengatakan penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap ruangan di Bapenda. Menurut dia, fokus kegiatan penyidik adalah memperoleh dokumen dan data yang berkaitan dengan PT Migas Kota Bekasi.
Sebelum penggeledahan dan pengumpulan dokumen pada Kamis, Solikhin juga telah diperiksa oleh Kejagung pada Senin (14/9/2026). Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan data PT Migas, terutama informasi mengenai bagi hasil dan dividen yang tercatat di Bapenda.
Pelayanan Bapenda Tetap Berjalan
Meski penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah dokumen, aktivitas pelayanan Bapenda Kota Bekasi disebut tetap berjalan normal.
Pelayanan di Kantor Bapenda Bekasi Timur maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bekasi Selatan tetap berlangsung seperti biasa selama kegiatan penyidikan berlangsung.
Solikhin memastikan kegiatan penyidik berkaitan dengan pemeriksaan dan pengumpulan dokumen sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP masih berlangsung. Penggeledahan serta permintaan sejumlah dokumen menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara pada periode 2009–2024.
Dengan pemeriksaan data dividen dan dokumen pendapatan daerah, penyidik kini memiliki bahan tambahan untuk menelusuri tata kelola keuangan PT Migas serta hubungan kerja sama perusahaan tersebut dengan PT Pertamina EP. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti yang diperoleh.
Baca Juga
Komentar