Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, Dua Pria Diamankan
JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P.P. (37) dan A.A. (62) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan kedua pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat.
Puluhan bungkus tersebut disimpan di dalam tiga karung berwarna putih. Total berat bruto barang bukti ganja yang diamankan mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita tiga buah lakban cokelat dan satu buah kater yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan barang.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler milik kedua pria tersebut. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Petamburan.
“Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat,” kata Triyatno.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial P.P. berusia 37 tahun dan A.A. berusia 62 tahun.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku disebut mengakui telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal ganja, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga
Komentar