Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita Ekstasi dan Shabu
BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026) di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Kranggan dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi kejadian.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (44) di lokasi.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup, polisi menemukan satu unit telepon seluler serta sebuah dompet berwarna cokelat.
Di dalam dompet tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi 35 butir tablet berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 20,51 gram.
Petugas juga menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,36 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dari hasil interogasi, DM mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial BN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp11,5 juta.
Sementara sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial FS yang juga berstatus DPO dengan harga Rp1,5 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DM. Petugas memperoleh informasi bahwa akan ada seorang pria yang mengantarkan sabu ke lokasi yang sama.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda Agus Nurmala, SH, MH, mengamankan pelaku kedua berinisial MN (19) di depan kafe tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, satu bungkus klip besar dan satu bungkus klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu.
Total sabu yang disita dari MN mencapai 4,62 gram.
Kepada penyidik, MN mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu disebut akan diberikan kepada DM dengan imbalan sebesar Rp500 ribu.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap DM, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sejumlah pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga
Komentar