Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah Hari Ini
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor kacang tanah ilegal. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton.
Komoditas tersebut diduga merupakan barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan indikasi pelanggaran ketentuan izin impor serta persyaratan karantina.
“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, pihak yang terkait dengan komoditas tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Sejumlah dokumen yang dimaksud antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Selain mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan.
Barang bukti tersebut meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas tersebut secara menyeluruh.
Polisi juga menelusuri jalur distribusi kacang tanah, mulai dari proses masuk ke wilayah Indonesia, penyimpanan, hingga rencana pemasaran.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengetahui rangkaian aktivitas perdagangan komoditas yang diduga tidak dilengkapi dokumen impor dan karantina.

Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses masuk maupun distribusi kacang tanah tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mendasarkan penyidikan pada fakta yang ditemukan di lapangan.
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan setiap kegiatan impor telah memenuhi ketentuan perizinan dan tata niaga yang berlaku.
Kepatuhan terhadap ketentuan impor diperlukan untuk memastikan komoditas yang beredar di masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan karantina.
Di sisi lain, masyarakat diminta ikut berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penyelundupan atau perdagangan ilegal.
Informasi terkait dugaan tindak pidana dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dilakukan.
Baca Juga
Komentar