Wali Kota Bekasi Buka Aduan Pungli, Laporan Terbukti Dijanjikan Ganti Dua Kali Lipat
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri mengatakan setiap laporan masyarakat harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah maupun tim terkait.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resmi Wali Kota Bekasi di Instagram @mastriadhianto maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pungli, Tri menyampaikan Pemkot Bekasi akan memberikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang telah dibayarkan.
Namun, penggantian tersebut diberikan apabila laporan telah terbukti berdasarkan fakta dan saksi serta melalui proses verifikasi.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Menurut Tri, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Ia meminta masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan tindakan yang mencederai pelayanan publik. Aparatur Pemkot Bekasi, kata dia, harus memberikan pelayanan secara profesional tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Tri juga menegaskan aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Salah satu kasus yang masih diproses Pemkot Bekasi adalah dugaan pungli yang melibatkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan lima petugas Dishub setelah muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp1,7 juta kepada seorang pengemudi truk.
Dalam penanganannya, Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan serta mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Tri menilai langkah penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional dan berintegritas.
Ia kembali mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik di Kota Bekasi. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama membangun sistem pelayanan yang transparan agar ruang bagi praktik pungli semakin kecil.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.
Pemkot Bekasi berharap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga
Komentar