Wajah Baru Jalan M Yamin Pasar Baru Bekasi, Jalan dan Drainase Diperbaiki
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penataan kawasan Pasar Baru Bekasi, termasuk Jalan Muhammad Yamin. Penataan dilakukan melalui perbaikan jalan, penyelesaian drainase, hingga penataan pedagang kaki lima (PKL).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung memantau kondisi Jalan Muhammad Yamin Pasar Baru Bekasi pada Selasa (15/9/2026).
Ruas Jalan Muhammad Yamin yang berada di kawasan Pasar Baru Bekasi kini mulai menunjukkan wajah baru. Jalan dari pintu masuk Pasar Baru hingga ujung pintu perlintasan kereta api telah dilakukan pengaspalan dan kembali diaktifkan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.
Selain perbaikan jalan, Pemkot Bekasi juga tengah menuntaskan pekerjaan saluran drainase di sepanjang ruas tersebut. Perbaikan drainase dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan air berjalan dengan baik dan mencegah munculnya persoalan genangan.
Penataan Jalan Muhammad Yamin juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menyelesaikan persoalan PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Juanda hingga masuk ke kawasan Jalan Muhammad Yamin.
Saat melakukan pemantauan, Tri masih menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di sisi jalan maupun di depan toko.
Ia meminta perangkat daerah terkait segera menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan agar fungsi jalan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Tri mengatakan Pemkot Bekasi bersama pengelola Pasar Baru telah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL. Salah satunya area outdoor di lantai 2 atau rooftop Pasar Baru yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berdagang.
“Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan. Para PKL agar disosialisasikan untuk berdagang di atas, di lantai 2 yang sudah disediakan,” ujar Tri.
Menurut Tri, penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat. Para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan dengan menempati lokasi yang telah disediakan.

Penempatan PKL di lokasi yang telah ditentukan diharapkan dapat menjaga aktivitas ekonomi sekaligus memastikan fungsi jalan dan hak pengguna jalan tetap terpenuhi.
Tri meminta perangkat daerah terkait bersama pengelola pasar terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Langkah tersebut diperlukan agar proses perpindahan PKL ke lokasi yang telah disiapkan dapat berjalan dengan baik.
Bagi pedagang yang masih berjualan di sisi jalan dan tidak mengindahkan ketentuan penataan, Pemkot Bekasi akan melakukan penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Meski demikian, penataan tetap memperhatikan pemilik maupun penyewa toko yang memang memiliki tempat usaha di sepanjang sisi jalan.
Tri mengingatkan agar aktivitas perdagangan dari toko tetap berada dalam batas area yang telah ditentukan dan tidak melebar hingga menggunakan badan jalan.
“Kalau memang punya toko dan menyewa tempat di sisi jalan, silakan berdagang, tetapi dagangannya jangan sampai melewati batas. Kita ingin kawasan ini tertib, nyaman, dan jalan bisa digunakan sebagaimana fungsinya,” tegasnya.
Pemkot Bekasi berharap penataan kawasan Pasar Baru dan Jalan Muhammad Yamin dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Perbaikan jalan, penyelesaian drainase, serta penataan aktivitas PKL dilakukan secara bertahap agar kawasan Pasar Baru tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi tanpa mengganggu fungsi jalan.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Bekasi mendorong terciptanya kawasan Pasar Baru yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas perdagangan masyarakat.
Baca Juga
Komentar