Bunuh Keluarga, Abdullah Syauqi Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Jakut Terbaru
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak tengah yang dinyatakan terbukti membunuh keluarganya.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan keluarga tersebut.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pada 8 September 2026. Amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
Terbukti Pembunuhan Berencana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi.
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut diketuai Wahyuni Prasetyaningsih. Sementara Iwan Irawan dan Yulia Marhaena bertindak sebagai hakim anggota.
Vonis seumur hidup itu menjadi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Terdakwa Ajukan Banding
Abdullah Syauqi tidak menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Usai vonis dibacakan, terdakwa menyatakan keberatan terhadap hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.
Dia kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Dengan pengajuan banding itu, perkara Abdullah Syauqi akan berlanjut ke tingkat pengadilan berikutnya untuk diperiksa sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Proses banding menjadi upaya hukum yang ditempuh terdakwa setelah majelis hakim tingkat pertama menyatakan dirinya terbukti melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Untuk saat ini, putusan PN Jakarta Utara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga
Komentar