20 Ribu Warga Bekasi Masuk Daftar Nonaktif Bansos karena Terindikasi Judi Online, Agustus Tembus 17 Ribu
BEKASI – Sedikitnya 20.000 warga prasejahtera penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinonaktifkan dari sistem bantuan pemerintah sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah data mereka terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring atau judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama sejumlah instansi pemerintah lainnya.
Menurut Alamsyah, proses penonaktifan berlangsung selama tiga bulan dan jumlahnya mengalami lonjakan cukup tajam. Pada Juni 2026, lebih dari 1.500 penerima bansos tercatat dinonaktifkan melalui sistem.
Angka tersebut kembali meningkat pada Juli. Saat itu, lebih dari 1.800 penerima bantuan sosial dinonaktifkan karena masuk dalam data yang terindikasi aktivitas judi online.
Namun, lonjakan terbesar terjadi pada Agustus 2026. Dalam satu bulan, jumlah warga yang dinonaktifkan mencapai sekitar 17.000 orang.
"Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada lebih dari 20.000 penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan," kata Alamsyah di Cikarang, Senin, 7 September 2026.
NIK dan KK Masuk Status Nonaktif
Alamsyah menjelaskan, warga yang terindikasi melakukan aktivitas judi daring dapat langsung berstatus nonaktif dalam sistem yang terhubung dengan data kependudukan.
"Karena dia terindikasi judol, di NIK dan KK itu dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang seharusnya dapat bantuan langsung tidak," ujarnya.
Akibat status tersebut, penerima tidak lagi mendapatkan sejumlah bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial. Program yang terdampak antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, maupun bantuan tunai sesuai status dan program yang diterima keluarga.
Alamsyah mencontohkan, bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram maupun bantuan PKH yang sebelumnya diterima keluarga dapat tidak lagi disalurkan setelah data penerima berstatus nonaktif.
Yang menjadi perhatian, penonaktifan tersebut tidak hanya menyasar orang yang terindikasi judi online. Menurut Alamsyah, status dalam sistem juga dapat berdampak kepada anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Satu Orang Terindikasi, Satu KK Bisa Terdampak
"Di aplikasi DTSEN ada menunya, jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judi online, apakah itu kepala keluarga, anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN," kata Alamsyah.
Dengan mekanisme tersebut, satu keluarga penerima manfaat dapat kehilangan akses terhadap bantuan sosial apabila terdapat NIK dalam KK yang masuk dalam data terindikasi judi online.
Alamsyah menyebut pemerintah belum mengetahui secara pasti penyebab jumlah warga yang terindikasi judi daring melonjak drastis pada Agustus. Namun, ia menyayangkan fenomena tersebut terjadi di tengah kondisi ekonomi sebagian penerima yang masih masuk kategori masyarakat miskin atau prasejahtera.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru dialihkan untuk aktivitas perjudian. Menurutnya, sebagian masyarakat dapat tergoda mencari keuntungan secara cepat melalui judi online.
"Dia ingin cepat kaya, bukan buat usaha tapi main judi. Judi itu yang untung bandar, pemain buntung," ujarnya.
Warga Akui Kecanduan Judi Online
Pengalaman kehilangan bansos juga diakui salah seorang warga Kabupaten Bekasi berinisial SN. Warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, tersebut mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial setelah aktivitas judi daring yang dilakukannya terdeteksi dalam sistem.
SN mengaku dirinya masih kesulitan berhenti karena sudah mengalami kecanduan. Ia mengatakan aktivitas judi online tersebut bahkan berdampak pada keluarganya karena bantuan sosial yang sebelumnya diterima kini tidak lagi diperoleh.
"Jujur saja, yang main bukan ayah saya tapi saya. Saya juga kena omel sama ayah saya, karena biasanya dapat (bansos) sekarang enggak. Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir," kata SN.
SN mengaku menyesal dan berharap pemerintah tidak hanya menindak pengguna, tetapi juga memberantas promosi serta iklan judi online yang terus muncul di ruang digital.
"Menyesal juga, tapi ya gimana iklannya muncul terus. Semoga iklan-iklan judol juga bisa diberantas," ujarnya.
Alamsyah mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terjerumus dalam aktivitas judi daring. Ia menilai keluarga memiliki peran penting dalam membantu anggota keluarga yang sudah terjebak dalam kebiasaan tersebut untuk keluar dari lingkaran perjudian.
Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat edukasi dan pengawasan agar masyarakat memahami risiko judi online, terutama bagi keluarga penerima bansos. Di tengah pemanfaatan DTSEN sebagai basis data sosial-ekonomi, kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas digital seseorang dapat berdampak pada status penerimaan bantuan sosial keluarganya.
Penonaktifan tersebut menjadi pengingat bahwa bansos ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, masyarakat penerima manfaat perlu menjaga penggunaan bantuan dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan kondisi ekonomi keluarga.
Perlu dicatat, istilah “terindikasi judi online” dalam kasus ini merupakan status berdasarkan data yang digunakan dalam mekanisme penonaktifan bansos, bukan dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan bahwa setiap warga yang terkena penonaktifan telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian.
Baca Juga
Komentar