PMK 55/2026 Ubah Aturan Konsultan Pajak, IKPI Bekasi Soroti Risiko Pencabutan Izin
KOTA BEKASI – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola profesi konsultan pajak. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pendaftaran Kantor Konsultan Pajak (KKP) selain Konsultan Pajak (KP) kepada otoritas.
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, mengatakan perubahan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh para praktisi. Menurutnya, ketentuan administratif dalam regulasi baru berkaitan langsung dengan keberlangsungan praktik profesi konsultan pajak.
“Pengaturan administratif tentang Konsultan Pajak mengalami perubahan yang signifikan. Ketentuan lama hanya mengatur Konsultan Pajak, namun sejak berlakunya PMK 55, Kantor Konsultan Pajak juga wajib didaftarkan ke otoritas,” kata Iman, Jumat (4/9/2026) malam.
KKP Kini Wajib Terdaftar
Iman menjelaskan, PMK 55/2026 tidak hanya mengatur aspek administratif konsultan pajak secara individual. Regulasi tersebut juga memperkenalkan ketentuan mengenai kantor konsultan pajak serta pihak lain yang dapat bertindak sebagai Penerima Kuasa Khusus.
Perubahan tersebut dinilai penting untuk dipahami karena menyangkut kewenangan dan tanggung jawab pihak yang menjalankan layanan perpajakan. Pemahaman yang tidak tepat terhadap ketentuan baru berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
“Ketentuan administratifnya harus dipahami, sebab tidak patuh administratif bisa berujung pada pencabutan izin KP maupun KKP,” ujarnya.
IKPI Bekasi Bahas Implementasi PMK 55/2026
Untuk memperkuat pemahaman praktisi, IKPI Cabang Kota Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kupas Tuntas PMK 55/2026” secara daring.
Forum tersebut membahas sejumlah perubahan yang dibawa regulasi baru, terutama mengenai kewajiban administratif bagi konsultan dan kantor konsultan pajak serta pengaturan pihak yang dapat bertindak sebagai Penerima Kuasa Khusus.
FGD menghadirkan Bambang Pratiknyo sebagai pemateri dan Henri PD Silalahi sebagai moderator. Keduanya merupakan anggota IKPI Cabang Kota Bekasi.
Iman berharap forum tersebut dapat menjadi ruang bagi para anggota untuk mendalami substansi PMK 55/2026 sekaligus mengantisipasi potensi persoalan dalam penerapannya.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk memastikan praktik profesi konsultan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
IKPI Cabang Kota Bekasi mendorong para praktisi mencermati setiap perubahan dalam PMK 55/2026, termasuk mekanisme pendaftaran KKP dan ketentuan terkait Penerima Kuasa Khusus.
Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, para konsultan pajak diharapkan dapat menyesuaikan tata kelola administrasi dan praktik profesional sehingga risiko pelanggaran yang berujung pada sanksi, termasuk pencabutan izin, dapat diminimalkan.
Baca Juga
Komentar