DPR Bulat Setujui 4 RUU Inisiatif, Reforma Agraria Jadi Sorotan: KPA Minta Rakyat Kawal hingga Tuntas
JAKARTA – Seluruh fraksi di DPR RI secara bulat menyetujui empat Rancangan Undang-Undang atau RUU untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu yang menjadi perhatian kalangan masyarakat sipil adalah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Selain RUU Pengaturan Reforma Agraria, tiga RUU lainnya yang turut disetujui adalah RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyiaran, dan RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sidang setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap masing-masing RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan RA dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI? Setuju! Terima kasih,” kata Dasco dalam rapat paripurna.
Penetapan empat RUU tersebut menjadi langkah awal sebelum rancangan undang-undang memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Dari empat rancangan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria mendapat perhatian khusus dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika, mengapresiasi keputusan DPR yang menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif.
Menurut Dewi, penetapan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang bersifat struktural di Indonesia.
Ia menilai berbagai persoalan agraria telah berlangsung selama puluhan tahun dan membutuhkan penyelesaian melalui instrumen hukum yang komprehensif.
Persoalan tersebut mencakup konflik agraria, perampasan tanah masyarakat, tumpang tindih perizinan, konflik kawasan hutan hingga ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
“RUU ini diharapkan menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan agraria bagi petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda dan masyarakat miskin yang selama ini berada di posisi paling rentan dalam struktur agraria,” kata Dewi.
Menurut KPA, sejumlah pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi di DPR menunjukkan adanya harapan agar RUU tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Selain itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong redistribusi tanah, menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan kelompok marginal.
Reforma agraria juga diharapkan tidak hanya berhenti pada pemberian sertifikat atau administrasi pertanahan semata.
Sejumlah fraksi, menurut KPA, menempatkan reforma agraria sebagai upaya melakukan koreksi terhadap struktur penguasaan tanah yang selama ini dinilai masih timpang.
Kesamaan pandangan politik tersebut dinilai menjadi modal penting untuk membawa pembahasan RUU ke tahap yang lebih substantif.
Namun, Dewi mengingatkan bahwa persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna belum menjadi akhir dari perjuangan.
Masyarakat sipil tetap diminta mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria hingga tahap pengesahan.
KPA menilai pengalaman pembahasan berbagai undang-undang di sektor agraria dan sumber daya alam menunjukkan bahwa semangat progresif dalam pandangan politik dapat berubah ketika memasuki pembahasan pasal demi pasal.
Karena itu, KPA berkomitmen melakukan pengawalan kritis agar komitmen politik yang telah disampaikan seluruh fraksi benar-benar diterjemahkan menjadi norma hukum yang kuat dan dapat dijalankan.
KPA menyampaikan sedikitnya lima poin penting dalam menyikapi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pertama, organisasi tersebut mengapresiasi persetujuan DPR terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Capaian tersebut, menurut KPA, tidak terlepas dari proses panjang advokasi yang dilakukan bersama gerakan reforma agraria dan organisasi masyarakat sipil di berbagai daerah.
Kedua, RUU tersebut harus mampu menjadi jalan keluar terhadap persoalan agraria yang bersifat struktural.
KPA menegaskan reforma agraria tidak boleh sekadar memperluas administrasi pertanahan atau program sertifikasi tanah.
RUU harus mampu mengurai akar persoalan, termasuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini dinilai timpang.
Ketiga, substansi RUU diminta tetap selaras dengan amanat konstitusi, termasuk Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Substansi RUU harus berpihak kepada subjek utama reforma agraria, petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda dan masyarakat miskin, serta memastikan negara menjalankan fungsi sosial tanah,” tegas Dewi.
Keempat, KPA menekankan pentingnya partisipasi publik yang penuh dan bermakna selama proses pembahasan RUU.
Pembahasan dinilai harus dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan kelompok masyarakat yang secara langsung berkaitan dengan persoalan agraria.
Partisipasi publik, menurut KPA, tidak boleh hanya sebatas forum konsultasi formal, melainkan harus memberikan ruang nyata bagi masyarakat untuk memengaruhi substansi RUU.
Kelima, KPA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi tani, nelayan, masyarakat adat, buruh, organisasi masyarakat sipil, media dan publik untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan.
Bagi masyarakat sipil, perjalanan RUU Pengaturan Reforma Agraria baru memasuki babak penting setelah mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pembahasan yang dilakukan DPR benar-benar menghasilkan aturan yang mampu menjawab konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.
Persetujuan bulat terhadap empat RUU sekaligus menunjukkan langkah politik DPR untuk melanjutkan pembahasan sejumlah agenda legislasi nasional.
Namun, khusus RUU Pengaturan Reforma Agraria, perhatian publik diperkirakan akan semakin besar karena substansi yang dibahas menyangkut tanah sebagai sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Komentar