RUU Reforma Agraria Rampung! DPR Siapkan Badan Khusus di Bawah Presiden, Tanah Tak Lagi Sekadar Komoditas
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Rampungnya penyusunan RUU ini menjadi langkah baru dalam agenda pembaruan tata kelola pertanahan nasional. Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur reforma agraria secara lebih terintegrasi, termasuk persoalan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria hingga pemberdayaan masyarakat.
Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan RUU tersebut telah masuk dalam perubahan keempat Program Legislasi Nasional atau Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dengan nomor urut 71.
Atas dasar itu, Baleg DPR kemudian melakukan penyusunan rancangan undang-undang sekaligus membentuk panitia kerja yang secara khusus bertugas membahas substansi pengaturan reforma agraria.
“Panja telah melakukan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Komisi II, dan Komisi IV DPR serta Rieke Diah Pitaloka,” kata Iman Sukri dalam rapat pengambilan keputusan di ruang rapat Baleg DPR, Senin, 7 September 2026.
Iman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR menjelaskan, pembahasan materi RUU dilakukan secara intensif dalam serangkaian rapat Panja pada 2 hingga 5 September 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada 7 September 2026 dan menghasilkan kesepakatan mengenai sedikitnya 14 substansi utama dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 79 pasal. Rancangan ini disusun sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah upaya mengintegrasikan asas, kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
Penyelenggaraan reforma agraria nantinya mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Tahapan tersebut meliputi penentuan dan penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA, penerimaan dan pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat, hingga identifikasi, inventarisasi, verifikasi dan pengukuran ulang objek reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur mekanisme restitusi dan redistribusi tanah kepada masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
Selain itu, pengaturan diarahkan untuk memberikan legalitas hak atas tanah kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarjinalkan.
Pemberdayaan terhadap penerima program reforma agraria juga menjadi bagian penting dalam rancangan tersebut agar tanah yang diperoleh tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
BRAN dirancang sebagai lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut nantinya akan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi dan efektivitas kinerja BRAN, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan reforma agraria kepada Presiden dan DPR.
Sementara dari sisi pembiayaan, penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan oleh BRAN direncanakan akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
RUU ini menetapkan bahwa objek reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan tanah, melainkan juga sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Adapun subjek reforma agraria akan ditetapkan oleh BRAN dan dapat mencakup perseorangan, kelompok masyarakat hingga masyarakat adat.
Rancangan undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban para subjek reforma agraria serta mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.
Selain redistribusi dan restitusi tanah, RUU juga memuat pengaturan mengenai penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan maupun pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum.
Partisipasi masyarakat turut ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Keterlibatan masyarakat mencakup proses penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, restitusi hingga pemberdayaan penerima program reforma agraria.
RUU tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana, serta mengatur ketentuan peralihan dan penutup.
Dalam rapat pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui agar RUU Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna DPR.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menekankan bahwa tanah dan sumber agraria tidak seharusnya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang tunduk pada logika pasar dan spekulasi.
Menurutnya, tanah memiliki fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis serta merupakan bagian fundamental dari ruang hidup masyarakat.
Banyu menilai persoalan agraria di Indonesia bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan struktural mengenai siapa yang menguasai tanah dan siapa yang kehilangan akses terhadap sumber kehidupan tersebut.
Ia menyoroti data sensus pertanian yang menunjukkan bahwa dari 27,8 juta petani pengguna lahan, sekitar 62,1 persen atau 17,25 juta keluarga merupakan petani gurem dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 hektare.
“Hal itu menunjukkan masalah agraria di Indonesia bukan sekadar administrasi pertanahan tapi struktural, siapa yang menguasai tanah dan kehilangan akses terhadap tanah sebagai sumber kehidupan,” kata Banyu.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dikuasai masyarakat.
Negara juga dinilai perlu menjalankan redistribusi tanah secara nyata kepada masyarakat yang membutuhkan dan memiliki hak atas akses terhadap tanah.
Perlindungan dan akses tersebut, kata dia, perlu diberikan kepada petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat serta kelompok masyarakat rentan.
Reforma agraria juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial dan kepastian hukum, baik bagi masyarakat secara individu maupun kelompok komunal.
Selain itu, kebijakan reforma agraria dinilai dapat berfungsi sebagai mekanisme koreksi dan perlindungan terhadap dampak berbagai kebijakan pemerintah maupun kegiatan investasi.
“Berdasarkan pandangan di atas, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat selanjutnya,” pungkas Banyu.
Dengan disetujuinya RUU tersebut oleh seluruh fraksi di Baleg, pembahasan pengaturan reforma agraria kini memasuki tahap berikutnya. Rapat paripurna DPR akan menjadi pintu awal untuk menentukan kelanjutan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga
Komentar