Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka Terbaru
JAKARTA – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, kepolisian telah menangani 169 laporan polisi dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, sebagian besar tersangka merupakan perorangan yang diduga melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan penanganan perkara di sejumlah wilayah, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menangani 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit menegaskan penyidik masih terus mendalami setiap perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun korporasi.
“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dari strategi penanganan karhutla. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga mencegah kebakaran semakin meluas.
“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Riau Catat Areal Terbakar Terluas
Berdasarkan data penanganan perkara selama periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Selain jumlah tersangka, Polda Riau juga mencatat luas areal terbakar terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare.
Polda Kalimantan Barat berada di urutan berikutnya dengan luas lahan terbakar mencapai 1.696,3 hektare, disusul Polda Lampung seluas 637,4 hektare.
Polri memastikan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan. Penanganan tersebut juga dibarengi dengan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan dalam upaya mencegah terjadinya karhutla.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tutur Trunoyudo.
Polri berharap penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga
Komentar