KPPU Denda PT Evans Indonesia Rp2 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia atas keterlambatan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean, bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis.
KPPU menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Akuisisi Dua Perusahaan Sawit Terlambat Dilaporkan
Perkara tersebut berkaitan dengan pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Menurut KPPU, transaksi pengambilalihan saham tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024.
Dengan demikian, KPPU mencatat keterlambatan penyampaian kedua notifikasi tersebut mencapai total empat hari kerja.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan KPPU
Dalam proses persidangan, PT Evans Indonesia dinilai bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan serta menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Perusahaan tersebut juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Majelis Komisi dalam menjatuhkan sanksi.
Meski demikian, berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi tetap menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi secara tepat waktu.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar.
Wajib Bayar Denda Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Komisi memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila perusahaan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, PT Evans Indonesia diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan.
PT Evans Indonesia merupakan bagian dari kelompok usaha yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan informasi perusahaan, grup tersebut mengelola perkebunan dan fasilitas pengolahan minyak sawit di sejumlah wilayah Indonesia.
Hingga akhir 2025, grup tersebut tercatat memiliki sekitar 54.300 hektare lahan kelapa sawit dan mengoperasikan enam pabrik pengolahan minyak sawit. Selain itu, perusahaan juga mengelola sekitar 16.600 hektare lahan tambahan milik petani kecil yang terkait dengan kegiatan usahanya.
Baca Juga
Komentar