Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Kasus Penembakan di Puncak Papua Tengah
PUNCAK, PAPUA TENGAH – Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial JT alias W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan kasus percobaan pembunuhan di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT alias W diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT alias W.
Penangkapan terhadap JT alias W berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.
Peristiwa tersebut terjadi di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, dalam perkara tersebut JT alias W diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap Antonius Padang.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Diduga Terlibat Perkara Penembakan dan Pencurian Senjata Api
Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak kemudian melakukan penindakan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok.
Setelah diamankan, JT alias W dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh peran JT alias W, termasuk dugaan keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Puncak.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” kata Yusuf.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang belum dapat dipertanggungjawabkan terkait penangkapan tersebut.
“Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegasnya.
Terkait sangkaan pidana, Yusuf menyebut penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api secara ilegal.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan waktu terjadinya tindak pidana, asas hukum pidana, serta ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan.
Penentuan pasal yang akan diterapkan terhadap JT alias W selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Barang Diamankan dari Lokasi
Dari lokasi pengamanan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan.
Barang-barang tersebut antara lain dua tas ransel, tas pinggang, topi, jaket taktis, sepatu PDL, dua dompet, satu telepon seluler cash, gelang bergambar Bintang Kejora, dua pisau genggam, pisau karambit, tiga parang, linggis, dua kalung rosario, dua kunci sepeda motor Yamaha, gagang parang, serta telepon seluler Nokia dan Samsung Galaxy A07.
Seluruh barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, EW alias KW yang diamankan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal, perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT alias W. Namun, keduanya disebut belum tercatat dalam ikatan perkawinan yang sah.
Kaops Damai Cartenz: Penegakan Hukum Harus Sesuai Prosedur
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap DPO dalam perkara yang ditangani Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar