Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 29 Cartridge Etomidate dengan Modus Sistem Tempel Terbaru
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan mengamankan sebanyak 29 cartridge di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 23 Agustus 2026. Sebelum melakukan penindakan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran etomidate di wilayah Karang Tengah.
Berbekal informasi tersebut, tim operasional melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas kemudian mengamankan A di area parkir sebuah apartemen di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
Polisi Temukan 29 Cartridge Etomidate
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 cartridge yang diduga berisi etomidate dan disimpan di dalam plastik kresek berwarna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga akan melakukan transaksi menggunakan modus sistem tempel, yakni dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pcs,” ujar Yentor.
Polisi Masih Mendalami Perkara
Saat ini, pria berinisial A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Komentar