Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Diduga Direkrut Militer Rusia, Status Kewarganegaraan Belum Ditentukan
JAKARTA – Pemerintah tidak serta-merta menentukan status kewarganegaraan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan identitas, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan kedelapan WNI tersebut dalam dinas militer negara asing.
Informasi mengenai dugaan perekrutan tersebut sebelumnya diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Dalam keterangannya, FISU menyebut Rusia terus merekrut warga negara asing untuk bertempur dalam perang melawan Ukraina.
Menurut FISU, perekrutan warga asing dilakukan untuk mengisi kekurangan personel di garis depan sekaligus membangun narasi mengenai adanya dukungan global terhadap operasi militer Rusia.
“Indonesia menjadi contoh terbaru dari pola perekrutan tersebut,” tulis FISU dalam keterangannya yang dipublikasikan pada 27 Agustus 2026.
Para warga asing disebut diiming-imingi sejumlah tawaran, mulai dari gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia hingga berbagai tunjangan sosial.
Namun, FISU mengklaim sebagian dari mereka pada akhirnya dikirim ke garis depan tanpa pelatihan yang memadai, sebagaimana yang disebut terjadi terhadap sejumlah warga negara asing dari Nepal, Kuba, Kenya dan India.
FISU juga menyebut Indonesia kini menjadi salah satu negara yang dijadikan sumber perekrutan tenaga asing untuk kepentingan perang Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M. Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nugraha Hakim.
Menanggapi informasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah belum dapat mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi diverifikasi.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati, tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, pemerintah akan memverifikasi sejumlah aspek, termasuk identitas kedelapan orang tersebut, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam militer Rusia.
Yusril menjelaskan, apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut dari dua sisi.
Pertama, terkait kemungkinan perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban penipuan, perekrutan ilegal, atau eksploitasi.
Kedua, terkait konsekuensi hukum apabila seseorang secara sadar bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin dari Presiden.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Meski demikian, Yusril menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal.
Penerapan aturan harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi serta melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” terangnya.
Persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing, menurut Yusril, bukan kali pertama dihadapi pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pernah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang diketahui bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.
Satria kemudian dikabarkan menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Pemerintah saat itu menyatakan dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang yang bersangkutan masih memiliki status sebagai WNI.
Selain itu, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang dikabarkan bergabung dengan militer Rusia.
“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian,” pungkas Yusril.
Baca Juga
Komentar