Polri Perkuat Pencegahan Karhutla Nasional, Kapolda Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
JAKARTA – Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Penguatan penanganan karhutla tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu, dilakukan pula moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan pembakaran.
Polri juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.
Bangun Embung dan Sekat Kanal
Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan. Selain itu, Polri mendorong pembentukan relawan tanggap api yang akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan dalam pengendalian karhutla.
Dari sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana.
Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi potensi karhutla. Langkah tersebut turut didukung melalui pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.
Trunoyudo mengatakan, penanganan karhutla juga harus memperhatikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap kegiatan pendidikan dan kondisi psikologis warga di wilayah terdampak.
“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Patroli dan Penegakan Hukum
Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan mengantisipasi karhutla.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif, denda, hingga pidana dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.
Penguatan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan wilayah rawan, patroli, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Baca Juga
Komentar