STR Jangan Hanya Jadi Tiket Bekerja, Hari Ini Tenaga Kesehatan Juga Butuh Kesejahteraan
BEKASI – Registrasi profesi melalui Surat Tanda Registrasi (STR) dinilai tidak seharusnya hanya menjadi persyaratan administratif bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik. Pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas tenaga kesehatan juga perlu diikuti sistem perlindungan serta kesejahteraan yang lebih terukur.
Gagasan tersebut mengemuka di tengah masih berkembangnya diskusi mengenai penghasilan, insentif, beban kerja, dan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik memiliki STR. STR diterbitkan setelah tenaga tersebut memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi yang ditentukan.
Di sisi lain, regulasi kesehatan juga mengatur hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh penghasilan, imbalan jasa, tunjangan kinerja, perlindungan keselamatan kerja, hingga penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengakuan negara terhadap profesionalitas tenaga kesehatan dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam sistem kesejahteraan.

Kompetensi dan Beban Kerja Harus Diperhitungkan
Tenaga kesehatan menjalankan pekerjaan dengan karakteristik dan risiko yang beragam.
Perawat berhadapan langsung dengan pasien dalam pelayanan sehari-hari. Bidan memiliki tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Sementara tenaga kesehatan lainnya menghadapi tuntutan kompetensi, beban kerja, serta risiko profesi sesuai bidang masing-masing.
Dalam kondisi tertentu, tenaga kesehatan juga harus menjalankan pelayanan selama 24 jam dan menghadapi situasi kegawatdaruratan, penyakit menular, tekanan psikologis, serta berbagai risiko keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 sebenarnya telah mengatur sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penghitungan penghasilan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Faktor tersebut antara lain jenjang pendidikan, kompetensi, masa kerja, beban kerja, produktivitas, kinerja, risiko pekerjaan, jenjang karier profesional, serta tempat bertugas.
Kerangka tersebut dinilai dapat menjadi dasar untuk memperkuat sistem penghargaan yang lebih proporsional bagi tenaga kesehatan.
Tunjangan Profesi sebagai Gagasan Kebijakan

Gagasan penguatan kesejahteraan tenaga kesehatan bukan berarti seluruh profesi harus memiliki skema tunjangan yang sama.
Setiap profesi memiliki karakteristik, mekanisme, serta dasar hukum yang berbeda.
Namun, prinsip penghargaan terhadap profesionalitas dinilai perlu terus dikembangkan.
Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah pengembangan skema tunjangan profesi tenaga kesehatan dengan indikator yang lebih komprehensif.
Kepemilikan STR dapat menjadi salah satu persyaratan dasar, tetapi pemberian penghargaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen registrasi.
Sistem tersebut dapat mempertimbangkan kompetensi, masa kerja, beban pelayanan, risiko profesi, capaian kinerja, serta kondisi tempat bertugas.
Dengan mekanisme tersebut, penghargaan yang diberikan dapat disesuaikan dengan tanggung jawab dan kondisi kerja masing-masing tenaga kesehatan.
Pemerintah sendiri saat ini telah memiliki sejumlah skema tunjangan khusus bagi kelompok tenaga medis tertentu, khususnya mereka yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kondisi penugasan dan tingkat kebutuhan pelayanan dapat menjadi dasar pemberian afirmasi kesejahteraan.
Kesejahteraan Jadi Perhatian
Isu kesejahteraan tenaga kesehatan juga terus menjadi perhatian di tingkat nasional.
Komisi IX DPR RI dalam beberapa kesempatan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap insentif dan tunjangan tenaga kesehatan. Bahkan, muncul dorongan agar pemerintah memperkuat standar penghasilan yang layak bagi dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kebijakan afirmatif bagi tenaga kesehatan di wilayah tertentu juga terus berjalan. Pemerintah memberikan perhatian terhadap tunjangan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di daerah dengan kondisi dan tantangan khusus.
Meski demikian, penguatan sistem kesejahteraan secara lebih luas tetap menjadi persoalan yang perlu terus dikaji.
STR Tidak Seharusnya Berhenti sebagai Administrasi
STR merupakan bagian penting dalam sistem registrasi dan pengakuan profesional tenaga kesehatan.
Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan, pemenuhan kompetensi, tanggung jawab profesi, serta kewajiban menjalankan pelayanan sesuai standar.
Karena itu, pengakuan terhadap profesionalitas tenaga kesehatan dinilai idealnya tidak berhenti pada pemberian legalitas untuk bekerja.
Perlu dibangun ekosistem yang menghubungkan peningkatan kompetensi, registrasi profesi, perlindungan hukum, keselamatan kerja, penghargaan, hingga kesejahteraan.
Skema tersebut juga tidak harus langsung diterapkan dalam skala besar.
Pemerintah pusat maupun daerah dapat memulai dengan menentukan kelompok prioritas, menghitung kemampuan anggaran, menetapkan indikator yang objektif, serta melakukan evaluasi secara berkala.
Tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan tambahan penghasilan.
Lebih dari itu, kebijakan kesejahteraan harus menjadi bagian dari investasi untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan.
Sebab pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada tuntutan agar tenaga kesehatan bekerja lebih keras dan profesional.
Negara juga perlu memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja secara aman, terlindungi, dihargai, dan memperoleh kesejahteraan yang layak sesuai dengan tanggung jawab profesinya.
STR, pada akhirnya, tidak seharusnya hanya menjadi tiket untuk bekerja. Pengakuan terhadap profesionalitas tenaga kesehatan perlu berjalan beriringan dengan sistem perlindungan dan kesejahteraan yang nyata.
Baca Juga
Komentar