Terbaru Yusril Tegaskan Aparat Belum Tuduh Ormas Tertentu dalam Kasus Kekerasan Pascademonstrasi 27 Agustus
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi terkait kasus kekerasan pascademonstrasi 27 Agustus 2026.
Yusril menegaskan, hingga kini aparat penegak hukum belum menyatakan individu, kelompok masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
“Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu. Karena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (31/8/2026).
Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Bambang dan Faturrohman
Yusril mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya masih berlangsung. Aparat hingga kini belum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Bambang maupun dugaan penganiayaan terhadap Faturrohman.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
“Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Yusril, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, menggerakkan hingga pihak yang diduga melakukan penganiayaan. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas,” kata Yusril.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Yusril mengajak seluruh masyarakat menahan diri dan memberikan ruang bagi aparat untuk menyelesaikan proses penyelidikan.
Ia mengingatkan agar berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun ruang publik tidak langsung dipercaya apabila belum memiliki dasar yang jelas.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers hasil penangkapan dan perampasan barang bukti dari terduga anarko, di antaranya bom molotof dan senjata, untuk aksi demo di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang. Saya berterima kasih dan mengapresiasi para pendemo yang datang dari Pati dan daerah-daerah lain, serta para mahasiswa yang telah melakukan demonstrasi secara damai,” tuturnya.
Kericuhan terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam. Situasi kemudian meluas ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, Bambang, warga setempat, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Sementara itu, Faturrohman, siswa kelas 12, diberitakan mengalami penganiayaan setelah terseret dalam situasi kericuhan.
Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua peristiwa tersebut. Pemerintah meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan maupun tuduhan sebelum proses hukum menghasilkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Komentar