Mahfud MD Ingatkan Bahaya Kekuasaan Tak Terbatas, Konstitusi Harus Jadi Pembatas Hari Ini
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan bahaya kekuasaan yang tidak dibatasi oleh konstitusi dan mekanisme demokrasi. Menurutnya, kecenderungan power tends to corrupt masih menjadi ancaman yang dapat merusak sistem hukum dan kehidupan bernegara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam orasi bertajuk “Meluruskan Kepemimpinan Nasional” pada acara Haul ke-21 Nurcholish Madjid (Cak Nur) di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2026).
Mahfud mengatakan konstitusi dan demokrasi pada dasarnya harus berfungsi membatasi kekuasaan. Pembatasan diperlukan agar kekuasaan tidak berkembang tanpa kendali dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada mengatakan konstitusi dan demokrasi tetapi kekuasaannya tidak dibatasi, itu bukan negara demokrasi dan bukan konstitusi,” ujar Mahfud.
Kekuasaan Harus Dibagi dan Dibatasi
Menurut Mahfud, pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui pembagian kewenangan antarlembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda dan harus menjalankan fungsi secara independen. Selain itu, kekuasaan juga perlu dibatasi dari sisi waktu melalui ketentuan mengenai masa jabatan.
Mahfud menilai pembatasan tersebut penting karena seseorang yang telah memperoleh kekuasaan dapat terdorong untuk terus mempertahankannya.
Kondisi tersebut, kata dia, juga dapat diperkuat oleh lingkungan di sekitar pemimpin yang terus mendorong agar kekuasaan dipertahankan dengan berbagai alasan.
“Ini penyakit power tends to corrupt. Siapapun yang berkuasa itu akan digoda oleh lingkungannya untuk terus berkuasa,” katanya.
Mahfud Singgung Soekarno dan Soeharto
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia tersebut kemudian mencontohkan kecenderungan tersebut melalui perjalanan kekuasaan dua mantan presiden Indonesia, Soekarno dan Soeharto.
Mahfud mengatakan keduanya pada awalnya tidak mempersiapkan diri untuk menjadi presiden, tetapi kemudian menghadapi dorongan untuk mempertahankan kekuasaan.
Ia menyinggung keputusan pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS Nomor III/MPRS/1963 yang menurutnya bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, Soeharto yang pada awalnya disebut hanya bersedia menjalankan jabatan dalam waktu terbatas kemudian terus memperpanjang masa kekuasaannya hingga tujuh kali.
Menurut Mahfud, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya sistem konstitusional yang mampu membatasi kekuasaan siapa pun yang memimpin negara.
Soroti Sistem Hukum Antikorupsi
Mahfud juga menyoroti potensi kerusakan terhadap sistem hukum yang telah dibangun dalam waktu panjang, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Ia menyinggung perkembangan sistem hukum antikorupsi dan pemberantasan pencucian uang hingga Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada 2023.
Namun, Mahfud menilai sistem tersebut dapat menghadapi persoalan akibat ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam penelusuran asal-usul dana yang digunakan untuk membeli obligasi negara.
“Kita sudah masuk FATF susah-susah, malah dibuat undang-undang konyol kayak gitu hanya karena (negara) perlu uang untuk mungkin untuk beberapa tahun ke depan. Ini yang dirusak adalah sistem yang panjang,” ujar Mahfud.
Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan kekuasaan bukan hanya berkaitan dengan masa jabatan, tetapi juga menyangkut bagaimana kekuasaan digunakan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Soroti Ketidakadilan Penegakan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud turut menyoroti persoalan keadilan dalam penegakan hukum. Ia menilai masih terdapat kesenjangan perlakuan antara masyarakat kecil dan perkara yang berkaitan dengan korupsi.
“Orang yang korupsi sementara orang kecil terus diinjak terus dijepit,” katanya.
Mahfud menegaskan bahwa kepemimpinan nasional seharusnya tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi harus digunakan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepemimpinan sebagai Amanah
Dalam orasinya, Mahfud kembali mengangkat pemikiran Nurcholish Madjid mengenai kepemimpinan. Menurutnya, pemimpin merupakan pemegang amanah yang memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia menyebut Pancasila sebagai Mitsaqan Ghalidza atau kesepakatan luhur yang menjadi fondasi bersama bangsa Indonesia.
Di tengah berbagai persoalan terkait kekuasaan dan hukum, Mahfud mengajak generasi penerus pemikiran Cak Nur menjadi “muazzin-muazzin baru” yang terus mengingatkan pentingnya kebenaran, keadilan, konstitusi, dan kehidupan kebangsaan.
Baca Juga
Komentar