Mahkamah Agung Perkuat Kesatuan Hukum di Era KUHP-KUHAP Baru
JAKARTA – Penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk menjaga keseragaman penerapan hukum selama masa transisi, Mahkamah Agung menerbitkan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta PERMA yang mengatur berbagai persoalan praktik peradilan.
Rangkaian kebijakan tersebut meliputi SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Kebijakan tersebut menjadi pedoman agar perubahan hukum pidana tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada ketidakpastian hukum.
SEMA 1 Tahun 2026 Jadi Pedoman Awal
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Mahkamah Agung menempatkan SEMA tersebut sebagai pedoman awal bagi hakim dalam menghadapi berbagai ketentuan baru.
Cakupannya antara lain ketentuan peralihan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, pertanggungjawaban korporasi, penggeledahan dan penyitaan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah hingga sejumlah mekanisme baru dalam hukum acara pidana.
Kebijakan tersebut diperlukan agar norma baru dapat diterapkan secara konsisten ketika berhadapan dengan perkara konkret di pengadilan.
SEMA 2 Atur Tenggang Waktu Kasasi
Persoalan tenggang waktu upaya hukum menjadi perhatian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Mahkamah Agung menemukan adanya putusan pengadilan tinggi yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tetapi belum dihadiri terdakwa dan/atau penuntut umum.
Melalui SEMA tersebut, mekanisme transisi diperjelas dan pelaksanaan ketentuan baru terkait kasasi diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026.
Pada prinsipnya, tenggang waktu kasasi dihitung 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Mekanisme pemberitahuan, pengunggahan petikan putusan dan penyampaian salinan juga ditata untuk memberikan kepastian bagi para pihak dalam menggunakan hak upaya hukum.
SEMA 3 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Pokok Perkara
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 mengatur persoalan hubungan antara permohonan praperadilan dengan pelimpahan serta pemeriksaan pokok perkara.
Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, pemeriksaan pokok perkara tidak terhalang. Permohonan praperadilan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi kemudian diputus tidak dapat diterima.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka atau terdakwa menguji tindakan aparat dengan kepastian proses pemeriksaan perkara pokok.
SEMA 4 Tegaskan Arah Upaya Hukum
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 memberikan pedoman mengenai putusan bebas, putusan lepas dan sejumlah persyaratan formal upaya hukum.
Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
SEMA ini juga mengatur konsekuensi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, termasuk mengenai status terdakwa yang berada dalam tahanan. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk persoalan keterlambatan dan kewajiban mengajukan memori.
PERMA 3 Tahun 2026 Beri Ruang Pemaafan Hakim
Berbeda dengan SEMA, PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan pelaksanaan amanat Pasal 246 ayat (4) KUHAP.
Pemaafan hakim tidak berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tetapi dalam kondisi tertentu hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Pertimbangan tersebut antara lain berkaitan dengan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku serta kondisi pada saat dan setelah tindak pidana terjadi.
Namun, kewenangan tersebut tidak berlaku tanpa batas. PERMA menetapkan sejumlah kategori perkara yang tidak dapat menggunakan mekanisme pemaafan hakim, termasuk perkara tertentu yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif, perkara dengan ketimpangan relasi kuasa, pengulangan atau penggabungan tindak pidana serta kategori tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam PERMA. Perkara korporasi juga berada di luar ruang lingkup aturan tersebut.
Bagian dari Fungsi Mahkamah Agung
Rangkaian SEMA dan PERMA tersebut merupakan bagian dari fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga kesatuan penerapan hukum dan kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Sebagai pengadilan tertinggi dan pengadilan kasasi, Mahkamah Agung memiliki fungsi membina keseragaman penerapan hukum agar hukum diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi mengatur untuk melengkapi kebutuhan teknis penyelenggaraan peradilan ketika ketentuan undang-undang belum cukup operasional.
Karena itu, SEMA dan PERMA tidak dimaksudkan menggantikan kewenangan pembentuk undang-undang. Instrumen tersebut berfungsi memberikan pedoman kelembagaan agar norma baru dapat diterapkan secara tertib dan konsisten.
Ketua MA Tekankan Konsistensi dan Integritas
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan pembinaan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dalam pembinaan administrasi dan teknis yudisial pada 12 Juni 2026, Sunarto menempatkan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari transformasi besar hukum pidana Indonesia.
Transformasi tersebut diarahkan menuju sistem yang lebih humanis dengan pendekatan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Pada kesempatan tersebut, Ketua MA juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif, adaptasi cepat dan konsistensi penerapan dalam praktik peradilan.
Pesan mengenai konsistensi tersebut kembali relevan dalam amanat HUT ke-81 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Integritas, profesionalitas, independensi, kepastian hukum dan kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas peradilan.
Pembaruan Hukum Harus Berdampak pada Pencari Keadilan
Empat SEMA dan PERMA tentang pemaafan hakim menunjukkan upaya Mahkamah Agung merespons persoalan yang muncul sejak penerapan KUHP dan KUHAP baru.
SEMA 1 memberikan fondasi implementasi, SEMA 2 memperjelas mekanisme kasasi, SEMA 3 mengatur hubungan praperadilan dengan pokok perkara, sedangkan SEMA 4 mempertegas arah upaya hukum dan persyaratan formal. Sementara itu, PERMA 3 memberikan parameter bagi penerapan pemaafan hakim.
Keseragaman hukum tetap harus dibedakan dari penyeragaman penilaian terhadap fakta. Independensi hakim harus tetap dijaga, sementara kerangka hukum, prosedur dasar dan perlindungan hak perlu diterapkan secara konsisten.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh hadirnya aturan baru. Ukurannya adalah sejauh mana pencari keadilan memperoleh proses hukum yang lebih pasti, sederhana, cepat, proporsional dan manusiawi.
*) Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia
Baca Juga
Komentar