Anak Usaha Intiland DILD Lolos dari PKPU Bank Mayapada, Gugatan Ditolak PN Jakarta Pusat
JAKARTA – PT Intiland Development Tbk (DILD) mendapat kabar penting dari proses hukum yang melibatkan salah satu entitas anak usahanya, PT Taman Harapan Indah (THI). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA).
Putusan tersebut membuat THI terhindar dari proses PKPU yang sebelumnya diajukan salah satu krediturnya. Bagi Intiland, keputusan pengadilan ini menjadi perkembangan penting karena perseroan menyatakan perkara tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha DILD.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat juga menghukum Bank Mayapada untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6,37 juta.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Salinan putusan diterima manajemen Intiland pada 27 Agustus 2026.
Gugatan PKPU Bank Mayapada terhadap Anak Usaha DILD Ditolak
Permohonan PKPU sebelumnya diajukan Bank Mayapada terhadap PT Taman Harapan Indah sebagai salah satu entitas anak usaha Intiland.
PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk melakukan restrukturisasi atau penyelesaian kewajiban melalui proses pengadilan.
Namun, dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Dengan putusan itu, THI tidak masuk dalam proses PKPU sebagaimana dimohonkan Bank Mayapada.
Manajemen Intiland menyatakan tetap memiliki keyakinan bahwa THI mampu menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur secara baik dan konstruktif.
Corporate Secretary Intiland, Theresia Rustandi, menyampaikan bahwa penyelesaian kewajiban akan terus dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait.
“Kami meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua kreditur, termasuk Bank Mayapada, melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak,” demikian penjelasan manajemen DILD.
Bagi pasar modal, perkembangan perkara tersebut menjadi salah satu informasi penting karena menyangkut risiko hukum dan kewajiban entitas anak usaha emiten properti tersebut.
Intiland Tegaskan Tidak Ada Dampak terhadap Operasional
Intiland menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan.
Manajemen juga menyebut tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha.
Pernyataan ini menjadi perhatian investor karena proses PKPU sering kali dikaitkan dengan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban kepada kreditur.
Namun, DILD menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mengubah kegiatan bisnis perseroan.
Meski demikian, penyelesaian kewajiban THI kepada para kreditur tetap menjadi bagian dari proses yang akan terus diperhatikan pasar.
Investor akan mencermati bagaimana komunikasi antara anak usaha Intiland dan para kreditur berjalan setelah putusan penolakan PKPU tersebut.
Sebelumnya Bank Mayapada Juga Ajukan Permohonan Pailit
Perkara PKPU bukan satu-satunya proses hukum yang sebelumnya dihadapi PT Taman Harapan Indah.
Sebelum mengajukan permohonan PKPU, Bank Mayapada juga sempat mengajukan permohonan pailit terhadap THI.
Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Namun, permohonan pailit itu kemudian dicabut pada 29 Juni 2026.
Setelah itu, Bank Mayapada mengajukan permohonan PKPU yang tercatat dalam perkara Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
THI menerima panggilan sidang terkait perkara tersebut pada 6 Juli 2026. Permohonan PKPU sendiri tercatat diajukan dan berkaitan dengan panggilan perkara tertanggal 3 Juli 2026.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, rangkaian perkara yang menjadi perhatian investor DILD kini memasuki babak baru.
DILD Soroti Ketentuan Mahkamah Agung
Sebelum putusan dijatuhkan, manajemen Intiland menyatakan permohonan PKPU terhadap THI tidak sejalan dengan ketentuan yang sebelumnya telah ditegaskan Mahkamah Agung.
DILD merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut terdapat pedoman terkait perkara kepailitan dan PKPU, termasuk mengenai pengembang apartemen atau rumah susun.
Intiland berpandangan bahwa permohonan yang diajukan terhadap THI bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Putusan Majelis Hakim yang menolak permohonan PKPU kini menjadi perkembangan hukum yang menguntungkan bagi entitas anak usaha DILD.
Namun, penolakan PKPU tidak serta-merta berarti seluruh persoalan kewajiban antara debitur dan kreditur telah selesai.
Manajemen Intiland tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban THI kepada para kreditur melalui komunikasi dan koordinasi.
Apa Dampaknya bagi Saham DILD?
Bagi investor pasar modal, keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setidaknya menghilangkan salah satu risiko hukum yang sebelumnya membayangi anak usaha Intiland.
PKPU dapat menjadi perhatian serius karena proses tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kewajiban dan kondisi hubungan antara debitur dengan kreditur.
Penolakan permohonan PKPU membuat THI tidak perlu menjalani proses tersebut berdasarkan gugatan yang diajukan Bank Mayapada.
Namun, pasar kemungkinan tetap akan memantau perkembangan hubungan antara THI dan para krediturnya.
Faktor lain yang akan diperhatikan investor adalah bagaimana strategi penyelesaian kewajiban tersebut, terutama karena Intiland menyatakan seluruh kewajiban akan diselesaikan secara konstruktif.
Dengan demikian, perhatian pasar tidak hanya tertuju pada putusan pengadilan.
Investor juga akan melihat perkembangan fundamental Intiland, kinerja keuangan perseroan, kondisi sektor properti, serta langkah manajemen dalam mengelola kewajiban dan proyek-proyek yang dijalankan.
Intiland Dapat Ruang Bernapas, Pasar Pantau Langkah Berikutnya
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan perkembangan positif bagi PT Taman Harapan Indah dan induknya, PT Intiland Development Tbk.
Gugatan PKPU yang diajukan Bank Mayapada ditolak, sementara pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp6,37 juta.
Bagi DILD, putusan tersebut mengurangi tekanan dari sisi proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian.
Namun, pasar tetap akan menunggu langkah selanjutnya.
Penyelesaian kewajiban kepada kreditur, komunikasi antara THI dan Bank Mayapada, serta perkembangan kondisi keuangan akan menjadi faktor penting yang terus dicermati.
Setelah terhindar dari proses PKPU, tantangan berikutnya bagi THI adalah membuktikan komitmen manajemen dalam menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur secara konstruktif.
Bagi investor, putusan ini menjadi kabar positif. Namun, arah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh bagaimana Intiland dan anak usahanya mengelola kewajiban serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
Baca Juga
Komentar