Pemkot Bekasi Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun Jatirahayu
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) menertibkan sekitar 40 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bekasi menjaga fungsi bantaran sungai sekaligus mendukung penataan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bekasi.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Bekasi mengaku telah menjalankan sejumlah tahapan sesuai prosedur. Pemerintah terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan, kemudian menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Imbauan tersebut disampaikan 14 hari sebelum pembongkaran dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sekitar 40 bangunan liar yang menjadi sasaran penataan. Sejumlah pemilik bangunan sempat enggan meninggalkan lokasi, namun pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Petugas melakukan komunikasi secara langsung dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penataan bantaran Kali Harun serta konsekuensi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pendekatan tersebut membuat proses penertiban berjalan aman dan kondusif. Pemkot Bekasi juga mengapresiasi masyarakat yang mendukung proses penataan dan memahami kepentingan menjaga lingkungan serta ketertiban wilayah.
Pemkot Bekasi menegaskan, penertiban bangunan liar bukan semata-mata tindakan administratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam proses penataan tersebut, pemerintah juga menemukan adanya beberapa bangunan yang terkonfirmasi memiliki alas hak penggunaan yang sah di area tersebut. Persoalan tersebut kemudian dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Pemkot Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan ruang di berbagai wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi fasilitas umum, sempadan sungai, dan ruang publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan sinergi dengan masyarakat dalam setiap proses penataan wilayah.
Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur, Pemkot Bekasi berharap kawasan bantaran Kali Harun dapat kembali berfungsi secara optimal sekaligus mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warga.
Baca Juga
Komentar