Pemblokiran Rekening Supriyono Disorot, KUHAP Wajibkan Pengawasan Pengadilan Hari Ini
JAKARTA — Pemblokiran rekening sebagai bagian dari proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), disebut diblokir menjelang rencana aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Supriyono diketahui merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang berencana mengikuti demonstrasi di sejumlah lokasi di Jakarta. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Kasus pemblokiran rekening tersebut mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai tindakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai dasar hukum, pihak yang meminta pemblokiran, serta hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana.
Isnur menyebut rekening Supriyono yang berisi dana pribadi dan donasi masyarakat diblokir ketika yang bersangkutan mendampingi warga dalam aksi di depan Gedung MPR/DPR pada Jumat (21/8/2026). Nilai dana yang disebut terdampak mencapai lebih dari Rp80 juta.
“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan,” kata Isnur, Senin (24/8/2026).
Pemblokiran Rekening Wajib Diawasi
Menurut Isnur, ketentuan mengenai pemblokiran rekening sebagai upaya paksa telah diatur dalam Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, secara umum penyidik wajib memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan pemblokiran. Permohonan tersebut harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan terlebih dahulu. Namun, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan pemblokiran dilakukan.
Karena itu, Isnur menilai alasan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum belum cukup untuk menjelaskan keabsahan tindakan tersebut.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya,” tegas Isnur.
Bank Diminta Jelaskan Dasar Pemblokiran
Isnur juga menyoroti pernyataan Bank Mandiri yang menyebut pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai prosedur.
Melalui akun resmi di platform X, Bank Mandiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Bank menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum serta mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut Isnur, aparat terkait maupun bank tetap perlu menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Ia mengingatkan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut akses seseorang terhadap rekening, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Jika rekening nasabah bisa diblokir karena pemiliknya pemimpin demonstrasi, mengkritik kebijakan, atau menghimpun solidaritas, masyarakat mempertanyakan keamanan bank tersebut atas seluruh dana yang disimpan,” ujarnya.
Dinilai Rawan Menjadi Instrumen Pembatasan Hak
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan ketentuan pemblokiran rekening dalam KUHAP harus dipahami sebagai bentuk pembatasan terhadap hak warga negara yang membutuhkan mekanisme pengawasan.
Azmi menyebut ketentuan tersebut mengharuskan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan mendesak.
Menurutnya, frasa mengenai keadaan mendesak maupun tindakan berdasarkan penilaian penyidik perlu diawasi secara ketat agar tidak berubah menjadi kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang.
Jika rekening seseorang yang terlibat dalam pengorganisasian demonstrasi hendak diblokir, aparat harus dapat menunjukkan hubungan hukum yang nyata atau reasonable suspicion antara rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Diskresi situasi berdasarkan ‘penilaian penyidik’ bukan berarti kebal dari pengawasan,” kata Azmi.
Ia menegaskan, status seseorang sebagai koordinator demonstrasi atau aktivitas menyampaikan pendapat di muka umum tidak dapat dengan sendirinya menjadi alasan pemblokiran rekening.
Apabila tidak terdapat keterkaitan dengan perkara pidana, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembatasan tidak langsung terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Enam Tuntutan
Koalisi masyarakat sipil kemudian menyampaikan sedikitnya enam tuntutan terkait kasus tersebut.
Pertama, Bank Mandiri diminta segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan akses dana pribadi maupun donasi apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Kedua, Bank Mandiri dan aparat terkait diminta menjelaskan institusi yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Ketiga, Bank Mandiri diminta bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.
Keempat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memeriksa Bank Mandiri dan memastikan perlindungan terhadap hak nasabah.
Kelima, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.
Keenam, DPR RI diminta meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Kasus ini pada akhirnya menempatkan prinsip pengawasan terhadap kewenangan aparat sebagai persoalan utama. Penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi setiap tindakan pembatasan terhadap hak warga harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara hukum kuat bukanlah negara yang memberi kewenangan tanpa batas kepada aparat, melainkan negara yang mampu memastikan setiap kewenangan dijalankan secara akuntabel, proporsional, dan dapat diuji di hadapan hukum,” pungkas Azmi.
Baca Juga
Komentar