KAUNSOED Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi PMB Unsoed, Minta Tata Kelola Kampus Dievaluasi Total
PURWOKERTO — Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KAUNSOED) menyatakan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dukungan tersebut disampaikan DPP KAUNSOED menyusul penetapan tersangka dan penahanan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lain oleh KPK.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum DPP KAUNSOED Abdul Kholik dan Sekretaris Jenderal S. Hadi Sutarto, Sabtu (22/8/2026), KAUNSOED meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi.
“KAUNSOED menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi. Seluruh unsur kampus diimbau kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum,” demikian pernyataan DPP KAUNSOED.
KAUNSOED Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski mendukung proses hukum, KAUNSOED mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Menurut KAUNSOED, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KAUNSOED juga menegaskan hak para tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil (due process of law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi PMB tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Unsoed.
KAUNSOED meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama pihak universitas mengaudit berbagai celah dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, termasuk potensi diskresi berlebihan dan konflik kepentingan.
Bukan Sekadar Ganti Pejabat
KAUNSOED menilai penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat. Perbaikan harus menyentuh sistem pengawasan internal, transparansi, penataan whistleblowing system, serta penguatan budaya integritas di lingkungan kampus.
Alumni juga mengajak sivitas akademika membedakan antara menjaga nama baik institusi dan melindungi individu yang tersangkut perkara hukum.
“Menjaga marwah Unsoed dilakukan melalui keterbukaan proses hukum dan keberanian melakukan koreksi, bukan dengan menutup-nutupi masalah,” tegas KAUNSOED.
KAUNSOED menyerukan seluruh sivitas akademika dan alumni tetap tenang, menjaga persatuan, serta tidak melakukan spekulasi selama proses hukum berlangsung.
KPK Ungkap Dugaan Transaksi 73 Kursi Jalur Mandiri
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau suap oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan pengaturan kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.
Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri tahun 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang membayar sejumlah uang.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan KPK. KAUNSOED berharap pengusutan perkara berjalan secara terbuka sekaligus menjadi titik balik bagi pembenahan tata kelola perguruan tinggi.
Alumni menegaskan Unsoed harus tetap menjadi institusi pendidikan yang menjunjung ilmu pengetahuan dan integritas. Nilai keteladanan, kesederhanaan, dan kejujuran yang melekat pada nama besar Panglima Besar Jenderal Soedirman dinilai perlu terus dijaga di tengah persoalan yang sedang dihadapi kampus.
Baca Juga
Komentar