Polisi Amankan Debt Collector di Cengkareng, Diduga Ancam Pengguna Kendaraan
JAKARTA — Polisi mengamankan seorang debt collector berinisial ML alias E (30) terkait dugaan pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan terhadap pengguna kendaraan di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, polisi menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran terhadap rangkaian kejadian yang berlangsung dalam proses penagihan kendaraan.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Berawal dari Informasi Tunggakan Kendaraan
Peristiwa bermula ketika ML mendapat informasi mengenai sebuah mobil yang disebut menunggak pembayaran selama tiga bulan.
ML kemudian mendatangi kendaraan tersebut ketika sedang mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Cengkareng. Ia memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.
Dalam proses komunikasi tersebut, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
Ketika kendaraan mulai berjalan, ML meminta pengemudi menghentikan mobil karena hendak turun. Polisi menyebut, pada saat itu ML diduga mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju.
Polisi kemudian mengamankan ML pada Sabtu (22/8/2026). Dari tangan tersangka, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra yang dijadikan barang bukti.
ML kini diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi Ingatkan Batas Penagihan
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, aktivitas penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau membahayakan pihak lain.
Menurutnya, hak untuk melakukan penagihan harus tetap dijalankan dengan menghormati ketentuan hukum serta keselamatan pengguna kendaraan.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Budi.
Ia meminta setiap perselisihan dalam proses pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan maupun konfrontasi.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi,” katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan yang diduga melanggar hukum dalam proses penagihan agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.
Baca Juga
Komentar