Hari Ini PKL Liar di Plaza Patriot, Tri Adhianto Bebastugaskan 5 Pejabat
KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di area utama Plaza Patriot Chandrabhaga. Lima pejabat kewilayahan dan instansi terkait dibebastugaskan sementara dari jabatan dan diperintahkan menjalani pembinaan.
Kelima aparatur tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas di area Plaza Patriot, Eko Sunarto.
Keputusan tersebut disampaikan Tri Adhianto saat memimpin apel pagi, Senin (24/8/2026). Ia meminta kelima pejabat tersebut ditarik dari tugas dan menjalani pembinaan di BKPSDM Kota Bekasi selama sepekan.
“Saya minta pejabat-pejabat ini nanti berkantor di BKPSDM Kota Bekasi selama seminggu untuk keperluan pembinaan. Jangan sampai kejadian ini terulang. Masa gara-gara oknum yang meminta duit ke pedagang, kalian semua yang kena imbasnya,” tegas Tri.
Tri juga meminta persoalan yang terjadi di kawasan Plaza Patriot tidak berhenti pada penertiban PKL. Ia memerintahkan pihak terkait mengusut dugaan pungutan liar yang disebut menjadi salah satu penyebab pedagang tetap berjualan di area yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.
“Saya juga meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini, terutama terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lapangan,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Tri mendapati kondisi kawasan Plaza Patriot yang dinilai semrawut saat menghadiri agenda Formaskot 2026, Sabtu (22/8/2026).
Area yang semestinya digunakan sebagai ruang publik, tempat bermain, serta fasilitas olahraga masyarakat justru dipenuhi lapak pedagang yang tidak tertata. Kondisi itu membuat Tri mempertanyakan pengawasan aparatur kewilayahan.
Tri kemudian meminta keberadaan Camat Bekasi Selatan dan menginstruksikan penataan kawasan tersebut.
Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai PKL. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat umum,” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah seorang pedagang perempuan lanjut usia mengaku telah memberikan sejumlah uang agar tetap dapat berjualan di kawasan tersebut.
Pedagang itu bahkan sempat membanting meja dagangannya sebagai bentuk kekecewaan karena merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya bayar di sini, Pak!” ujar pedagang tersebut.
Pernyataan itu langsung mendapat perhatian Tri. Ia meminta pedagang tersebut menyebut pihak yang menerima uang tersebut.
“Bayar sama siapa? Kasih tahu saya?” tanya Tri dengan nada tegas.
Namun, hingga saat itu pedagang yang berada di lokasi memilih bungkam dan tidak menyebut nama pihak yang diduga menerima setoran.
Tri menegaskan dugaan pungutan kepada PKL harus diusut secara serius. Menurutnya, apabila benar terdapat oknum yang meminta uang kepada pedagang untuk dapat berjualan di lokasi terlarang, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan.
Pembebastugasan lima pejabat, kata Tri, menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengawasan di kawasan Plaza Patriot. Pemerintah Kota Bekasi juga perlu memastikan persoalan tersebut tidak kembali terjadi.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penataan PKL tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan pedagang, tetapi juga menyangkut pengawasan aparatur dan dugaan praktik pungutan di lapangan.
Pemkot Bekasi diharapkan dapat segera mengungkap pihak yang berada di balik dugaan setoran tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada para pedagang mengenai lokasi berjualan yang diperbolehkan.
Baca Juga
Komentar