Terbaru Polda Metro Jaya Tegaskan Rekening AMPB Tak Diblokir, Hanya Ditunda Transaksinya
JAKARTA — Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening yang berkaitan dengan penghimpunan dana oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan langkah yang dilakukan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan penundaan transaksi diajukan kepada pihak bank dalam rangka proses penyelidikan. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi Hermanto.
Dana Tetap di Rekening
Budi menjelaskan, selama masa penundaan transaksi, dana tetap berada di rekening milik pihak yang bersangkutan. Penundaan tersebut juga tidak berarti penyidik melakukan penyitaan terhadap dana.
Setelah jangka waktu penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Polda Metro Jaya Koordinasi dengan OJK dan Kemensos
Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kegiatan penghimpunan dana tersebut.
Hal yang didalami antara lain tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban atas dana yang dihimpun.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Klarifikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak dilakukan untuk memastikan fakta terkait penghimpunan dana dapat diketahui secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga
Komentar