Dinas Koperasi Jabar Fasilitasi Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Sesuai SAK EP Hari Ini
JAWA BARAT — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat memfasilitasi penguatan tata kelola keuangan koperasi melalui kegiatan penyusunan laporan keuangan dengan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP), Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bung Hatta Diskuk Jabar tersebut diikuti 50 koperasi. Para pengurus dan pengawas mendapatkan pembekalan mengenai penyusunan laporan keuangan sesuai standar sebagai upaya meningkatkan keteraturan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi.
Bagi koperasi, laporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif. Penyusunan laporan secara transparan dan akuntabel dapat membantu pengurus memahami kondisi usaha, melakukan evaluasi, serta memberikan informasi yang lebih jelas kepada anggota mengenai pengelolaan koperasi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Tatang Suryana, mengatakan tata kelola keuangan yang baik diperlukan agar koperasi mampu mengambil keputusan berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Koperasi diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat,” ujar Tatang dalam sambutannya.
Menurutnya, pemahaman terhadap standar akuntansi juga penting bagi pengurus dan pengawas agar dapat segera menyesuaikan sistem pengelolaan keuangan di koperasi masing-masing.
“Saya mengajak seluruh pengurus dan pengawas koperasi yang hadir hari ini untuk memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya. Gali informasi sebanyak mungkin dari para narasumber, dan segera tindaklanjuti di koperasi masing-masing agar penyusunan laporan keuangan dapat terpenuhi sesuai standar yang baru,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat. Materi yang diberikan mencakup perubahan standar akuntansi dari SAK ETAP menjadi SAK EP pada entitas koperasi, perlakuan transaksi akuntansi berdasarkan SAK EP, hingga mekanisme penyusunan laporan keuangan koperasi sesuai standar.
Penerapan SAK EP diharapkan dapat mendorong koperasi memiliki sistem pencatatan keuangan yang lebih tertib dan sesuai dengan standar yang berlaku. Pemahaman tersebut juga diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional koperasi sehari-hari.
Laporan keuangan yang tersusun dengan baik akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi usaha koperasi. Di sisi lain, anggota dapat memperoleh informasi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan dana serta perkembangan usaha koperasi.
Penguatan kapasitas pengurus dan pengawas melalui pemahaman SAK EP pada akhirnya diharapkan turut meningkatkan kesehatan tata kelola koperasi di Jawa Barat. Koperasi yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional diharapkan semakin dipercaya anggota sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar