Terbaru BEI Sanksi SP1 ke 106 Emiten, 18 Perusahaan Delisting November 2026 , Bagaimana Dengan Bank Banten Beks?
Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pertama (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah BEI mencatat sebanyak 199 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Juli 2026.
Dalam pengumuman BEI pada Rabu (26/8/2026), bursa menyatakan pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 106 perusahaan yang dikenai SP1, terdapat 18 emiten yang dijadwalkan mengalami penghapusan pencatatan saham atau delisting.
Delisting terhadap 18 emiten tersebut dijadwalkan efektif pada 10 November 2026.
18 Emiten dalam Daftar Delisting BEI
Sebanyak 18 emiten yang masuk dalam daftar perusahaan yang dijadwalkan delisting terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Sementara kelompok kedua merupakan perusahaan yang sahamnya telah mengalami suspensi selama lebih dari 50 bulan.
Emiten yang telah dinyatakan pailit
Tujuh perusahaan yang masuk dalam kelompok ini adalah:
-
PT Cowell Development Tbk (COWL)
-
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
-
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
-
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
-
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
-
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
-
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan
Sebelas emiten lainnya merupakan perusahaan yang sahamnya telah disuspensi dalam jangka waktu lebih dari 50 bulan, yaitu:
-
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
-
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
-
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
-
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
-
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
-
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
-
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
-
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
-
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
-
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
-
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Dengan demikian, total terdapat 18 emiten yang dijadwalkan terkena penghapusan pencatatan saham pada 10 November 2026 berdasarkan ketentuan dan keputusan BEI yang berlaku.
Wajib Melakukan Buyback Sebelum Delisting
Sebelum delisting berlaku efektif, 18 perusahaan tersebut diwajibkan melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback sesuai ketentuan yang ditetapkan BEI.
Periode pelaksanaan buyback ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, atau satu hari sebelum tanggal efektif penghapusan pencatatan saham.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam proses menuju delisting karena memberikan mekanisme bagi perusahaan terkait untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan bursa sebelum status pencatatan sahamnya berakhir.
BEI juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah diputuskan untuk delisting tetap berstatus sebagai perusahaan tercatat sampai dengan tanggal efektif penghapusan pencatatan saham.
Artinya, keputusan delisting tidak secara otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap Bursa maupun pemegang saham. Kewajiban tersebut tetap melekat hingga penghapusan pencatatan saham benar-benar berlaku secara efektif.
Investor Perlu Mencermati Risiko Saham Tersuspensi
Masuknya 18 emiten dalam daftar perusahaan yang dijadwalkan delisting menjadi perhatian bagi investor, terutama pemegang saham perusahaan yang telah lama mengalami suspensi perdagangan.
Suspensi dalam jangka panjang dapat membatasi kemampuan investor untuk melakukan transaksi atas saham yang dimiliki. Kondisi tersebut juga membuat investor perlu mencermati status perdagangan saham, keterbukaan informasi, kondisi keuangan perusahaan, serta setiap pengumuman resmi dari BEI.
Sementara itu, pemberian SP1 kepada 106 emiten menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian laporan keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keterbukaan informasi di pasar modal.
Laporan keuangan interim berfungsi memberikan informasi mengenai kondisi dan kinerja perusahaan kepada investor secara berkala. Karena itu, keterlambatan penyampaian laporan dapat menjadi perhatian bagi pelaku pasar dalam menilai risiko dan prospek emiten.
Dengan jadwal delisting yang ditetapkan pada 10 November 2026, perkembangan terhadap 18 emiten tersebut akan menjadi perhatian investor dalam beberapa bulan ke depan. Investor disarankan merujuk pada pengumuman resmi BEI dan keterbukaan informasi masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Baca Juga
Komentar