Beban PBI JKN Bekasi Turun Rp7 Miliar per Bulan Setelah Dialihkan ke APBN
BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalihkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan beban pembiayaan PBI JKN yang sebelumnya mencapai sekitar Rp31–33 miliar per bulan, kini menjadi sekitar Rp25–26 miliar per bulan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pengalihan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi dan mengurangi beban APBD.
“Awalnya itu kesadaran bersama kita. Seluruh perangkat daerah tahu kondisi efisiensi dan beban APBD kita yang cukup besar. Karena itu, bagaimana beban tersebut bisa kita alihkan menjadi beban APBN,” ujar Alamsyah, Senin (24/8/2026).
Proses pengalihan dilakukan melalui koordinasi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.
Setiap bulan, perangkat daerah melakukan pemutakhiran dan klarifikasi data peserta sebelum mengusulkan pengalihan kepesertaan PBI yang sebelumnya ditanggung APBD kepada Kementerian Sosial.
“Setiap bulan kita mengajukan pengalihan peserta PBI yang ditanggung APBD ke beban APBN. Data kita entry dan lakukan kliring bersama, kemudian disampaikan ke Kementerian Sosial melalui pengantar pimpinan, dalam hal ini PLT Bupati,” jelasnya.
Menurut Alamsyah, proses pengalihan tersebut telah berjalan sejak 2024 dan kemudian diperkuat mulai Oktober setelah Pemkab Bekasi menghadirkan Kementerian Sosial untuk menyamakan mekanisme serta proses pemutakhiran data.
Dari proses tersebut, beban pembiayaan PBI yang sebelumnya berada di kisaran Rp31–33 miliar per bulan berhasil ditekan menjadi sekitar Rp25–26 miliar.
“Artinya berkurang kurang lebih Rp6 miliar sampai Rp7 miliar dalam satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, tentu sangat lumayan. Puluhan miliar bisa kita hemat,” katanya.
Pengalihan pembiayaan tersebut dinilai membantu Pemkab Bekasi mengelola APBD secara lebih efisien, sekaligus mempertahankan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dari sisi jumlah kepesertaan, sekitar 900 ribu peserta kini menjadi beban pembiayaan APBN, sedangkan sekitar 600 ribu peserta masih terdaftar dalam pembiayaan APBD. Angka tersebut belum memperhitungkan status aktif kepesertaan.
“Sekarang sudah berbalik. Beban APBN menjadi sekitar 900 ribu, kemudian APBD sekitar 600 ribu yang terdaftar. Ini belum bicara yang aktif,” ungkap Alamsyah.
Pemkab Bekasi masih memiliki peluang menambah jumlah peserta yang dialihkan ke pembiayaan APBN. Kementerian Sosial memberikan tambahan kuota sekitar 13 ribu peserta untuk Kabupaten Bekasi.
“Masih berlanjut karena peluangnya masih ada. Kuota kita masih diberikan Kemensos sekitar 13 ribu. Jadi proses ini masih terus kita lakukan,” ujarnya.
Pemutakhiran dan verifikasi data akan terus dilakukan agar peserta yang dialihkan sesuai dengan kriteria penerima bantuan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjaga efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap perlindungan jaminan kesehatan.
Baca Juga
Komentar