Desa Naik Kelas, Indonesia Emas Dimulai dari 75.265 Desa
Oleh: Tobaristani / TAPM Pusat Kemendesa & PDT
Presiden Prabowo Subianto sering mengingatkan bahwa “kekuatan Indonesia ada di desa.” Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menegaskan bahwa “desa harus berdaya, mandiri, dan sejahtera.”
Dua pesan besar tersebut sesungguhnya berada pada satu garis lurus: masa depan Indonesia Emas 2045 tidak hanya dibangun dari gedung-gedung pemerintahan dan pusat ekonomi di Jakarta, tetapi juga harus dimulai dari 75.265 desa yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Selama ini pemerintah telah menggelontorkan dana dalam jumlah besar untuk membangun desa. Jalan dibangun, listrik semakin tersedia, konektivitas digital terus diperluas, dan berbagai fasilitas dasar mulai menjangkau masyarakat desa.
Namun, ada satu hal yang belum sepenuhnya selesai dibangun: “mesin penggerak” desa, yakni manusia dan sistem yang mampu memastikan pembangunan terus berjalan, berkembang, dan memberikan dampak nyata.
Dari Dana Desa Menjadi Dampak Desa
Selama satu dekade, Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan di tingkat desa. Berbagai pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat telah memberikan perubahan nyata.
Namun, tantangan pembangunan desa ke depan tidak lagi semata-mata berbicara tentang “mau membangun apa?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Siapa yang akan menggerakkan, mengembangkan, dan menjaga hasil pembangunan tersebut?”
Di titik inilah peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) harus naik kelas.
Pendamping desa tidak cukup hanya hadir untuk memastikan program berjalan sesuai prosedur. Ukuran keberhasilan pendampingan juga tidak seharusnya berhenti pada berapa banyak kegiatan yang dilakukan, berapa kali turun ke lapangan, atau berapa banyak laporan yang diselesaikan.
Ukuran keberhasilan harus bergeser menjadi dampak.
Berapa desa yang berhasil naik kelas?
Berapa BUMDes yang benar-benar berkembang dan memberikan manfaat ekonomi?
Berapa masyarakat yang mengalami peningkatan pendapatan?
Berapa inovasi desa yang berhasil direplikasi?
Berapa kebijakan daerah yang lahir atau berubah karena gagasan dan pendampingan?
Dan yang tidak kalah penting, sistem apa yang tetap berjalan setelah pendamping tidak lagi berada di desa tersebut?
Perubahan cara pandang ini menjadi penting karena pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan sesuatu yang terlihat, tetapi menciptakan kemampuan desa untuk terus bergerak secara mandiri.
Pendamping Desa Harus Naik Kelas
Pendampingan desa ke depan membutuhkan model yang berbeda.
Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis atau pengawas kegiatan. Mereka harus naik kelas menjadi arsitek perubahan di desa.
Seorang arsitek perubahan tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi membangun fondasi agar desa mampu menyelesaikan persoalannya sendiri pada masa mendatang.
Karena itu, setidaknya terdapat tiga kunci yang perlu dikembangkan.
1. Mengembangkan Sistem
Setiap TAPM idealnya tidak hanya menghasilkan kegiatan, tetapi juga meninggalkan sistem.
Salah satu target yang dapat dikembangkan adalah setiap TAPM melahirkan minimal satu SOP, pedoman, atau regulasi daerah yang dapat digunakan dan dikembangkan oleh daerah binaannya.
Dengan sistem yang terdokumentasi, pembangunan tidak bergantung pada satu atau dua orang.
Ketika kepala desa berganti, perangkat desa berubah, atau tenaga pendamping berpindah tugas, roda pembangunan tetap dapat berjalan.
Inilah yang disebut dengan institutional sustainability atau keberlanjutan kelembagaan.
Pendamping yang baik bukan yang membuat desa bergantung kepadanya, tetapi yang membuat desa mampu berjalan tanpa dirinya.
2. Meninggalkan SDM
Kunci kedua adalah sumber daya manusia.
Pendampingan tidak akan pernah berkelanjutan jika pengetahuan hanya berhenti di tangan pendamping.
Karena itu, diperlukan Training of Trainers (TOT) secara masif dan terstruktur.
Setiap provinsi dapat didorong memiliki minimal satu pelatih daerah yang memiliki kapasitas untuk meneruskan pengetahuan kepada pemerintah desa, kader, pengelola BUMDes, kelompok masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pola tersebut, pengetahuan tidak berhenti ketika program selesai.
Ia berkembang dari pusat ke provinsi, dari provinsi ke kabupaten, dari kabupaten ke desa, kemudian direplikasi dari satu desa ke desa lainnya.
Inilah cara membangun ekosistem pengetahuan desa.
3. Mengembangkan Produk
Kunci ketiga adalah menghasilkan produk yang dapat digunakan kembali.
Setiap pendamping idealnya tidak hanya menghasilkan laporan, tetapi juga mampu melahirkan minimal:
-
satu modul;
-
satu kemitraan; dan
-
satu inovasi setiap tahun.
Produk tersebut kemudian dapat dikembangkan dan direplikasi oleh desa-desa lain.
Bayangkan jika satu inovasi berhasil digunakan oleh 1.000 desa.
Kemudian ada puluhan, ratusan, bahkan ribuan inovasi yang lahir dari desa-desa di Indonesia.
Maka dampaknya tidak lagi bersifat lokal. Ia dapat berkembang menjadi gerakan pembangunan desa secara nasional.
Ini bukan sekadar menambah beban kerja pendamping.
Sebaliknya, ini merupakan cara untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang masuk ke desa memiliki jejak dampak yang dapat dilihat, diukur, dan direplikasi.
Selaras dengan Asta Cita dan Indonesia Emas 2045
Model pendampingan tersebut juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam membangun Indonesia dari bawah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta mendorong ketahanan pangan dan energi.
Desa memiliki posisi strategis dalam agenda tersebut.
Desa yang kuat akan melahirkan masyarakat yang lebih mandiri.
BUMDes yang sehat dapat menjadi penggerak ekonomi lokal.
Petani yang sejahtera dapat memperkuat ketahanan pangan.
Kelompok usaha masyarakat yang berkembang dapat membuka lapangan kerja.
Sementara pengelolaan potensi energi dan sumber daya lokal dapat memperkuat kemandirian desa.
Dengan demikian, pembangunan desa bukan agenda yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian penting dari strategi besar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Semangat tersebut juga sejalan dengan gagasan bahwa desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan.
Artinya, desa bukan hanya tempat pelaksanaan program pemerintah. Desa harus menjadi aktor yang menentukan arah pembangunan berdasarkan potensi, kebutuhan, dan karakteristik wilayahnya sendiri.
Dari Pengawas Menjadi Arsitek Perubahan
Karena itu, paradigma terhadap pendamping desa perlu diubah.
Pendamping bukan sekadar “pengawas”.
Pendamping harus menjadi “arsitek perubahan.”
Pengawas memastikan aturan dipatuhi.
Arsitek perubahan memastikan kapasitas dibangun.
Pengawas melihat apakah kegiatan selesai.
Arsitek perubahan melihat apakah masyarakat mendapatkan manfaat.
Pengawas bertanya apakah anggaran sudah dibelanjakan.
Arsitek perubahan bertanya apa yang berubah setelah anggaran tersebut digunakan.
Perubahan perspektif ini sangat penting karena pembangunan tidak boleh berhenti pada serapan anggaran.
Serapan anggaran adalah proses.
Dampak pembangunan adalah tujuan.
Mengubah Cara Mengukur Keberhasilan
Sudah waktunya ukuran keberhasilan pendampingan desa juga mengalami perubahan.
Dari:
“Sudah belanja berapa?”
menjadi:
“Sudah mengubah berapa desa?”
Dari:
“Sudah turun berapa kali?”
menjadi:
“Sudah meninggalkan sistem apa?”
Dari:
“Sudah membuat berapa kegiatan?”
menjadi:
“Berapa kegiatan yang tetap berjalan dan berkembang setelah pendamping pergi?”
Dari:
“Berapa laporan yang diselesaikan?”
menjadi:
“Berapa perubahan yang dapat dibuktikan?”
Dengan indikator tersebut, keberadaan pendamping desa akan memiliki orientasi yang jauh lebih kuat terhadap hasil.
Desa tidak hanya menjadi penerima program, tetapi menjadi pusat lahirnya inovasi, ekonomi, pengetahuan, dan kemandirian masyarakat.
75.265 Desa, Satu Tujuan: Indonesia Emas
Indonesia memiliki ribuan desa dengan karakter yang berbeda.
Ada desa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, industri kreatif, hingga desa yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya.
Tidak mungkin seluruh desa dibangun dengan satu pola yang sama.
Karena itu, pendekatan pembangunan harus berbasis pada potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Desa wisata membutuhkan strategi pariwisata.
Desa perkebunan membutuhkan penguatan rantai pasok dan hilirisasi.
Desa peternakan membutuhkan penguatan produksi, pakan, kesehatan hewan, dan pasar.
Desa pertanian membutuhkan teknologi, produktivitas, akses pasar, dan kelembagaan ekonomi.
Sementara desa yang memiliki potensi ekonomi digital membutuhkan penguatan kapasitas SDM dan konektivitas.
Di sinilah pendamping desa memiliki peran strategis untuk membantu desa menemukan “mesin pertumbuhan” masing-masing.
Jika setiap desa mampu menemukan kekuatannya, mengembangkan ekonominya, membangun SDM-nya, dan menciptakan sistem yang berkelanjutan, maka pembangunan desa akan menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Saatnya Desa Naik Kelas
Ibarat menanam pohon, pemerintah telah menyiapkan pupuk dan air melalui berbagai program pembangunan serta Dana Desa.
Kini waktunya memastikan terdapat “petani” yang ahli dalam merawat pohon tersebut.
Pendamping desa harus mampu memastikan pohon itu tidak hanya tumbuh, tetapi menghasilkan buah.
Desa tidak cukup hanya memiliki jalan yang bagus.
Desa harus memiliki ekonomi yang bergerak.
Tidak cukup hanya memiliki BUMDes.
BUMDes harus menghasilkan nilai ekonomi.
Tidak cukup hanya memiliki internet.
Masyarakat harus mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan produktivitas.
Tidak cukup hanya memiliki program.
Desa harus memiliki manusia yang mampu melanjutkan program tersebut.
Jika 75.265 desa mampu naik kelas, maka Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan atau mimpi.
Ia menjadi tujuan yang dapat dikerjakan secara nyata dari tingkat paling bawah.
Sebab, membangun Indonesia tidak bisa hanya dimulai dari pusat.
Membangun Indonesia harus dimulai dari desa.
Dan membangun desa pada akhirnya harus dimulai dari satu hal yang paling penting:
memberdayakan manusianya.
Baca Juga
Komentar