Praperadilan Keempat RS Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima Hari Ini
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS. Putusan dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif melalui persidangan perkara pokok.
Meski permohonan keempat ditolak, RS kembali mengajukan permohonan praperadilan kelima ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abrianto mengatakan pihaknya akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
“Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan penghormatan terhadap kewenangan lembaga peradilan.
Baca Juga
Komentar