Terbaru RUU Perlelangan Digodok, Kurator Dorong Kepastian Hukum dan Adaptasi Digital
JAKARTA — Praktik pelelangan di Indonesia dinilai membutuhkan pembaruan menyeluruh karena masih bertumpu pada aturan warisan kolonial, salah satunya Vendu Reglement 1908. Regulasi yang berlaku saat ini, termasuk PMK Nomor 112 Tahun 2023 dan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan praktik lelang modern.
Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan. Masukan tersebut antara lain datang dari organisasi profesi kurator dan pengurus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita mengusulkan agar RUU Perlelangan mengatur secara jelas definisi dan asas lelang, kewenangan pemohon serta pejabat lelang, hingga tanggung jawab para pihak.
Menurut Oscar, risalah lelang juga perlu ditegaskan sebagai akta autentik sekaligus memberikan perlindungan terhadap pemenang lelang yang beritikad baik serta menjamin kepastian hasil lelang.
“Gradasi ini penting untuk dijadikan norma agar berkepastian hukum. Dengan gradasi ini output lelang antara lain ada pembatalan, ganti rugi, dan penyelesaian sengketa,” katanya.
Oscar juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai gradasi cacat lelang. Cacat dapat berkaitan dengan tidak adanya hak atas objek, kelengkapan dokumen, prosedur yang tidak benar, maupun persoalan lainnya. Menurutnya, klasifikasi tersebut penting agar setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang proporsional.
Dalam praktik kepailitan, Oscar menyebut masih terdapat persoalan objek lelang yang tercatat atas nama pihak ketiga tetapi masuk dalam boedel pailit. Selain itu, mekanisme lelang saham perlu menyesuaikan perkembangan digital, termasuk persoalan kebutuhan dokumen fisik.
Ia juga mendorong penyederhanaan administrasi lelang agar lebih mudah diakses masyarakat serta adanya ketentuan tegas terhadap pihak yang sengaja menghambat proses lelang.
Kurator Minta Mekanisme Penjualan Aset Dipercepat
Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Martin Erwan mengusulkan agar RUU Perlelangan secara tegas mengakui kewenangan kurator dalam pemberesan dan penjualan atau pelelangan harta pailit.
Menurut Martin, diperlukan mekanisme cepat untuk menjual aset yang mudah rusak, cepat mengalami depresiasi, memiliki biaya pemeliharaan tinggi, atau secara ekonomis harus segera direalisasikan.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas. Tidak setiap pelanggaran administratif seharusnya otomatis menyebabkan pembatalan lelang, terutama apabila pelanggaran tersebut tidak memengaruhi hak substantif para pihak, tingkat kompetisi, harga, maupun keabsahan objek.
Martin turut meminta adanya harmonisasi antara RUU Perlelangan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hukum jaminan kebendaan, hukum acara perdata, hukum transaksi elektronik, serta regulasi sektoral lainnya.
“Sehingga tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Ia berharap RUU tersebut menjadi momentum reformasi hukum lelang nasional. Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya formalitas prosedural, tetapi juga dari terciptanya proses pemberesan yang sah, transparan, akuntabel, efisien, dan mampu mengoptimalkan nilai boedel pailit.
Lelang Nasional Perlu Beradaptasi dengan Digitalisasi
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak menilai RUU Perlelangan harus mampu merespons perkembangan teknologi digital dan membuat mekanisme lelang lebih user friendly.
“Ada kemudahan, kecepatan dan kepastian. Untuk implementasinya, kemudahan pasti bisa diberikan lewat aturan yang pasti. Kecepatan, melalui timeline yang ditentukan, dan kepastian karena ada perlindungan hukum,” kata Jimmy.
Ia mengusulkan adanya portal atau laman resmi yang memuat informasi perlelangan secara nasional. Pengumuman hingga proses penawaran lelang juga didorong dilakukan secara daring untuk meminimalkan pertemuan tatap muka.
Jimmy juga meminta proses verifikasi sebelum lelang diatur secara jelas untuk memastikan kredensial peserta dan keaslian dokumen. Menurutnya, pejabat lelang tidak semestinya dibebani tanggung jawab atas kebenaran seluruh dokumen objek lelang apabila verifikasi substantif berada pada pihak lain.
“Ini sebab kenapa aset pailit tidak bisa cepat dijual karena pejabatnya takut digugat. Imbasnya ke kurator dianggap tidak bisa menjual aset dengan cepat,” ujarnya.
Selain digitalisasi, Jimmy menilai syarat dan jangka waktu pelaksanaan lelang perlu diseragamkan secara nasional agar tidak terjadi perbedaan praktik antarwilayah. Ketentuan objek lelang juga harus diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Baleg Soroti Potensi Permainan dalam Pelelangan
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai persoalan pelelangan tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga praktik para pihak di lapangan.
Menurutnya, lembaga seperti bank dan badan lelang cenderung menjalankan tugas masing-masing, sementara persoalan yang lebih mendasar dapat muncul dari oknum yang mengejar kepastian keuntungan dibandingkan kepastian hukum.
Ia menilai pelelangan yang hanya berorientasi pada pelunasan utang berpotensi memicu sengketa apabila nilai aset jauh di bawah nilai sebenarnya. Celah juga dapat muncul dalam pengelolaan agunan, barang gadai, maupun utang di bawah tangan sehingga nilai transaksi berpotensi dikondisikan.
“Ini harus diungkap agar kita bisa jernih menyusun RUU ke depan, kalau kita tidak mengetahui penyebabnya maka percuma. Semua ini pintar menyiasati aturan,” kata Umbu.
Pembahasan RUU Perlelangan diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang lebih modern, memberikan kepastian bagi kreditor, debitor, kurator, pejabat lelang, pembeli beritikad baik, maupun pihak ketiga, sekaligus memastikan proses lelang berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Komentar