Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bekasi Selatan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan
KOTA BEKASI — Polsek Bekasi Selatan mengintensifkan patroli cipta kondisi dan razia stasioner untuk mencegah kejahatan jalanan serta berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kamis dini hari (27/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari semangat Jaga Jakarta On The Spot dengan sasaran utama mengantisipasi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkoba, tawuran, hingga balap liar.
Patroli dipimpin IPTU Yulianto, S.H., selaku perwira pengendali dengan melibatkan 10 personel piket fungsi Polsek Bekasi Selatan.
Dalam pelaksanaannya, personel menyisir sejumlah jalur yang dinilai rawan dan membutuhkan pengawasan, di antaranya Jalan Pulo Ribung Raya, Jalan Ki Ijo Bin Beih, Jalan Raya Pekayon, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan KH Noer Ali, hingga Jalan Cikunir Raya.
IPTU Yulianto mengatakan, kehadiran personel kepolisian secara langsung di lapangan merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Patroli dan razia stasioner kami laksanakan sebagai upaya nyata menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Selain melakukan patroli, petugas juga melaksanakan razia stasioner sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya kepolisian meningkatkan kehadiran di tengah masyarakat, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai memiliki potensi terjadinya kejahatan jalanan.
Dari hasil kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan terpantau aman dan terkendali. Petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran pidana selama pelaksanaan patroli dan razia.
Polsek Bekasi Selatan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis sehingga informasi mengenai gangguan kamtibmas dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Baca Juga
Komentar