RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Perlindungan Pekerja Diperkuat Hari Ini
JAKARTA – Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, target penyelesaian RUU tersebut cukup padat sehingga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR RI, serikat pekerja/buruh, dan dunia usaha.
“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Afriansyah, perubahan teknologi, otomatisasi, rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika regulasi internasional membuat dunia kerja semakin kompleks. Kondisi tersebut membutuhkan kerangka hukum yang lebih adaptif dan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
Pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Aspirasi dari pekerja dinilai penting agar regulasi baru dapat menjawab persoalan nyata di lapangan sekaligus mengikuti perkembangan kebutuhan industri.
DPR Mulai Memproses RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Di sisi legislatif, proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki tahapan penting. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (26/8/2026) menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Sehari kemudian, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR. Dengan keputusan tersebut, RUU akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
RUU tersebut diarahkan menjadi payung hukum baru yang menata berbagai aspek hubungan kerja. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain perjanjian kerja, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pelatihan kerja, pemagangan, tenaga kerja asing, hingga pekerja di sektor informal dan platform digital.
Perlindungan Pekerja Jadi Fokus
Afriansyah mengatakan, penguatan perlindungan pekerja menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi baru. Isu yang mendapat perhatian antara lain kesejahteraan pekerja alih daya, kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan perlindungan kerja yang setara.
“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” kata Afriansyah.
Anggota Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya RUU tersebut memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan mencegah terjadinya diskriminasi dalam hubungan kerja. RUU diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dengan memastikan pihak yang memiliki posisi lebih kuat tidak menggunakan kekuasaannya untuk menekan pekerja.
Cari Titik Temu Pekerja dan Dunia Usaha
Pemerintah menilai penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu, dialog antara pemerintah, DPR, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha menjadi penting untuk menemukan titik temu. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kita butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” tegas Afriansyah.
Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini memasuki fase krusial. Pemerintah dan DPR dituntut memastikan proses legislasi berlangsung secara terbuka dan partisipatif agar regulasi baru benar-benar mampu menjawab perubahan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.
Baca Juga
Komentar