Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Bekas, Cegah Penyalahgunaan Identitas Terbaru
GARUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hasil penarikan dari masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut Efran Brando mengatakan, seluruh KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen lama yang telah ditarik dari masyarakat setelah dilakukan penggantian.
“Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data. Jadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, jadi minta diganti yang baru. Jadi KTP yang rusaknya, yang lama kita tarik,” ujar Efran.
Dari total KTP-el yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping ditarik karena kondisi fisiknya rusak, tidak layak digunakan, atau mengalami penurunan kualitas cetakan.
Sementara itu, 11.533 keping KTP-el lainnya ditarik karena adanya perubahan elemen data kependudukan masyarakat.
Perubahan tersebut meliputi pembaruan status, alamat, maupun data pribadi lainnya sehingga dokumen lama tidak lagi berlaku dan harus diganti dengan dokumen kependudukan yang baru.
Sesuai Instruksi Kemendagri
Efran menegaskan, penarikan hingga pemusnahan fisik KTP-el dilakukan mengikuti instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku perlu dimusnahkan agar tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan yang tidak semestinya.
“Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” pungkasnya.
Pemusnahan KTP-el tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Garut menjaga keamanan dokumen kependudukan dan memastikan tertib administrasi.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas masyarakat dari dokumen KTP-el yang sudah tidak berlaku.
Baca Juga
Komentar