PN Jakarta Selatan Tolak Dua Praperadilan Febrie Adriansyah, Dugaan Suap Rp40 Miliar Terungkap
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah adanya dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp40 miliar yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.
Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Febrie menggugat keabsahan sejumlah upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan tersangka.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Sementara itu, permohonan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dugaan Suap Rp40 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan putusannya, hakim mengungkap adanya keterangan saksi mengenai dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar.
Keterangan tersebut berkaitan dengan hubungan dan komunikasi pemohon dengan sejumlah pihak yang berhubungan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat, dokumen, dan data transaksi maupun komunikasi menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menilai bukti yang diajukan termohon, termasuk keterangan ahli dan hasil pemeriksaan saksi, telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup.
Namun, hakim menegaskan bahwa penyebutan bukti-bukti tersebut dalam putusan praperadilan tidak berarti pemohon telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penilaian hakim dalam sidang praperadilan hanya terbatas pada pengujian apakah aparat penegak hukum telah memiliki dasar objektif yang cukup sebelum melakukan tindakan hukum terhadap pemohon.
Penggeledahan Dinilai Memenuhi Syarat
Hakim menyatakan tindakan penyidik secara formal telah memenuhi kriteria bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut hakim, persyaratan objektif untuk melakukan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung telah terpenuhi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menyatakan ketentuan mengenai izin Jaksa Agung tidak berlaku dalam kondisi tertentu, termasuk apabila seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga terlibat dalam tindak pidana berat.
Meski demikian, hakim menilai sejumlah barang pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan perkara, seperti foto keluarga dan surat pribadi, seharusnya dapat dikembalikan kepada pemohon.
Namun, keberadaan barang pribadi dalam proses penyitaan tidak secara otomatis membuat seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.
Pemeriksaan Calon Tersangka Tidak Wajib dalam KUHAP Baru
Dalam putusan tersebut, hakim juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak secara eksplisit mewajibkan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Menurut hakim, penetapan tersangka dapat dilakukan sepanjang aparat penegak hukum telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah.
“Sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar hakim.
Hakim juga berpandangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diterapkan secara otomatis sebagai persyaratan tambahan dalam KUHAP baru.
Sebab, KUHAP lama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa prinsip perlindungan hak asasi manusia, larangan tindakan sewenang-wenang, transparansi dan kepastian hukum tetap harus menjadi pedoman dalam setiap proses penegakan hukum.
TPPU Tak Harus Menunggu Pembuktian Tindak Pidana Asal
Terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, hakim menyatakan tindak pidana asal atau predicate crime tidak harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat penetapan tersangka TPPU, dugaan rangkaian perbuatan yang disangkakan terhadap Febrie disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Hakim juga menilai pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Dengan demikian, alat bukti yang sebelumnya ditemukan oleh Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya ketika perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Permohonan Pembatalan Sprindik Ditolak
Selain itu, hakim turut menolak permohonan pemohon yang meminta pembatalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat panggilan.
Menurut hakim, kedua dokumen tersebut bukan merupakan objek konkret yang secara khusus menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk dibatalkan.
Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menentukan apakah Febrie terbukti bersalah atau tidak. Pembuktian mengenai pokok perkara tetap akan dilakukan melalui proses penegakan hukum dan persidangan selanjutnya.
Baca Juga
Komentar