Dirut Toba Surimi Industries (CRAB) Gindra Tardy Mundur, Saham Kembali Diperdagangkan Hari Ini
JAKARTA — Kabar terbaru datang dari PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB). Direktur Utama perseroan, Gindra Tardy, resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya pada Rabu, 2 September 2026.
Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian pasar karena terjadi bertepatan dengan kembali dibukanya perdagangan saham CRAB di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan menyampaikan bahwa surat permohonan pengunduran diri Gindra Tardy telah diterima pada 2 September 2026. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Toba Surimi Industries, Mulyanti, melalui keterbukaan informasi kepada publik pada Rabu (2/9/2026).
“Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Gindra Tardy dari jabatannya selaku Direktur Utama pada tanggal 2 September 2026,” kata Mulyanti dalam keterbukaan informasi.
Dirut CRAB Ajukan Pengunduran Diri
Gindra Tardy menjabat sebagai Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, perusahaan yang bergerak dalam industri makanan dan minuman berbasis hasil perikanan.
Pengajuan pengunduran diri ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perseroan. Keputusan mengenai permohonan tersebut nantinya akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan menyatakan akan menyelenggarakan RUPS untuk menindaklanjuti permohonan pengunduran diri tersebut.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, RUPS wajib digelar untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 hari setelah tanggal kejadian.
Dengan demikian, posisi Direktur Utama CRAB selanjutnya masih menunggu keputusan resmi pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Tidak Berdampak pada Operasional dan Keuangan CRAB
Di tengah perubahan pada jajaran manajemen, Toba Surimi Industries memastikan pengunduran diri Direktur Utama tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan.
Sekretaris Perusahaan Mulyanti menyampaikan bahwa pengunduran diri Gindra Tardy tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi investor yang mencermati perkembangan terbaru saham CRAB.
Artinya, berdasarkan keterangan perseroan, aktivitas bisnis Toba Surimi Industries tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun terjadi perubahan pada jajaran direksi.
Saham CRAB Kembali Diperdagangkan
Momentum pengunduran diri Direktur Utama CRAB juga bertepatan dengan kembali dibukanya perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Dengan dibukanya kembali perdagangan tersebut, saham CRAB dapat kembali ditransaksikan oleh investor di pasar reguler maupun mekanisme perdagangan yang berlaku sesuai ketentuan bursa.
Kondisi ini membuat perkembangan terbaru di tubuh manajemen CRAB menjadi perhatian investor. Pasar kini akan mencermati respons harga saham sekaligus menunggu langkah perseroan terkait posisi Direktur Utama.
Meski demikian, pengunduran diri Gindra Tardy tidak serta-merta berarti terjadi perubahan kendali atas perseroan. Keputusan final mengenai permohonan pengunduran diri tetap berada dalam mekanisme RUPS.
Menunggu Keputusan RUPS
Setelah menerima surat pengunduran diri tersebut, Toba Surimi Industries akan menjalankan proses korporasi sesuai aturan yang berlaku.
RUPS akan menjadi forum untuk menentukan apakah permohonan pengunduran diri Gindra Tardy diterima sekaligus menentukan langkah perseroan terhadap susunan manajemen.
Bagi investor, agenda RUPS tersebut akan menjadi salah satu perkembangan penting yang perlu diperhatikan karena dapat memberikan kejelasan mengenai struktur kepemimpinan CRAB ke depan.
Sementara itu, perseroan menegaskan bahwa sampai dengan adanya keputusan RUPS, kegiatan usaha dan kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.
Fakta Penting CRAB Hari Ini
-
Emiten: PT Toba Surimi Industries Tbk
-
Kode saham: CRAB
-
Direktur Utama: Gindra Tardy
-
Tanggal pengajuan pengunduran diri: 2 September 2026
-
Sekretaris Perusahaan: Mulyanti
-
Agenda selanjutnya: RUPS
-
Batas waktu RUPS: Paling lambat 90 hari setelah tanggal kejadian
-
Dampak operasional: Perseroan menyatakan tidak ada dampak terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha
-
Perdagangan saham: CRAB kembali dapat diperdagangkan di BEI
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan RUPS dan informasi resmi yang disampaikan Toba Surimi Industries kepada publik.
Baca Juga
Komentar