OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Total Denda Capai Rp327 Miliar
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.
Berdasarkan data yang disampaikan OJK, total denda dari berbagai pelanggaran tersebut mencapai sekitar Rp327,06 miliar.
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Untuk pelanggaran peraturan pasar modal, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis.
Dari jumlah tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,99 miliar.
Selain denda, OJK juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang terkait dengan terjadinya pelanggaran.
Menurut OJK, sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Pelanggaran lainnya juga berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Sementara itu, dalam aspek kepatuhan pelaporan, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Total denda yang dikenakan dalam kategori pelanggaran kepatuhan pelaporan mencapai Rp253,07 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 304 peringatan tertulis.
Sebagian besar sanksi tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan berkala. OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif untuk pelanggaran tersebut dengan total denda mencapai Rp243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis.
Selain itu, terdapat 91 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda sebesar Rp7,87 miliar.
Untuk keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola, OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.
Adapun keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal menghasilkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp32,3 juta.
OJK menegaskan pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku pasar modal.
Pengenaan sanksi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Komentar