Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Saldo TikTok Vilmei Rp1,2 Miliar
KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten berinisial MVK alias Vilmei. Kerugian dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp1.282.915.000.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).
Kompol Verdika mengatakan laporan polisi terkait dugaan penggelapan tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, serta seorang perempuan berinisial L. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut Verdika, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri serta mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Manfaatkan Akses ke Akun TikTok
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut bermula ketika salah satu tersangka berinisial ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk mengambil saldo dalam akun TikTok yang bersumber dari sejumlah aktivitas digital, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor atau brand, serta hadiah digital (gift) dari kegiatan siaran langsung.
Menurut penyidik, saldo tersebut diduga digunakan untuk membeli koin TikTok yang kemudian dikirimkan dalam bentuk gift ke akun milik tersangka maupun akun lain yang diduga dikuasai oleh para tersangka.
Selanjutnya, dana tersebut diduga dicairkan melalui dompet digital dan sejumlah rekening bank.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terdapat dugaan penyalahgunaan akses terhadap akun korban. Saat ini seluruh alur transaksi masih terus kami dalami,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Polisi Masih Dalami Aliran Dana
Berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan oleh pihak korban, total kerugian materiil dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp1.282.915.000.
Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan akun-akun lain yang diduga menerima transaksi terkait perkara tersebut.
Polres Metro Bekasi Kota juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan penggelapan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima aliran dana.
Baca Juga
Komentar