Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Polisi Buru Pelaku Tewaskan BS
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan yang terjadi pasca penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Selain menangani kasus perusakan fasilitas umum, kepolisian juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan, penetapan puluhan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Tiga Tersangka Baru Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM ditangkap pada Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ketiganya diduga memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses penanganan perkara sebelumnya.
Sebelum penambahan tiga tersangka tersebut, penyidik telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sedang ditangani.
Penyidik masih terus mendalami peran spesifik RF, MH, dan FM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Polisi Buru Terduga Pelaku Pengeroyokan
Sementara itu, dalam penanganan perkara meninggalnya warga berinisial BS, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV serta sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial.
Dari hasil pencocokan keterangan para saksi dan analisis digital, penyidik memperoleh dua sketsa wajah yang diduga mengarah kepada pelaku penganiayaan atau pengeroyokan.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak, penyedia dana, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk mencermati setiap informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat seiring berjalannya proses penyidikan.
Baca Juga
Komentar