BPS Ungkap DTSEN Bukan Daftar Penerima Bantuan Sosial Hari Ini
JAKARTA – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam memperkuat konsolidasi data dan pengambilan kebijakan berbasis kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.
Melalui DTSEN, berbagai data yang sebelumnya tersebar di sejumlah lembaga mulai dihimpun dan diintegrasikan dalam satu basis data nasional.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa tercatatnya seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut sebagai penerima bantuan sosial atau program pemerintah.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan DTSEN perlu dipahami sebagai social registry atau registrasi sosial, bukan beneficiary registry atau daftar penerima bantuan.
Artinya, DTSEN memuat basis data penduduk dan kondisi sosial ekonomi yang dapat digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program.
“Daftar bantuan ataupun beneficiary registry atau daftar bantuan penerima program itu ditentukan oleh masing-masing menteri terkait sesuai dengan kebijakannya masing-masing,” ujar Amalia dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Amalia, setiap kementerian dan lembaga memiliki kebijakan serta persyaratan tersendiri dalam menentukan penerima manfaat suatu program.
Karena itu, keberadaan nama seseorang dalam kelompok atau kategori tertentu dalam DTSEN belum tentu secara otomatis membuatnya memperoleh bantuan.
Ia mencontohkan program Sekolah Rakyat yang menyasar masyarakat pada kelompok desil 1 dan 2 dalam social registry.
Meski demikian, tidak seluruh masyarakat yang berada dalam kelompok tersebut otomatis menjadi penerima manfaat program.
Masih terdapat sejumlah kriteria tambahan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait dalam menentukan daftar penerima program.
BPS sendiri mendapat amanah sebagai pengelola DTSEN, sedangkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah berperan membantu proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.
Data penduduk yang sebelumnya tersebar di berbagai sistem kemudian dihimpun, ditunggalkan, dan diintegrasikan oleh BPS sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
“DTSEN ini isinya adalah registrasi ataupun database yang merupakan kumpulan semua daftar penduduk Indonesia yang memiliki NIK dan KK yang kita jadikan satu di dalam satu data tunggal,” jelas Amalia.
Setelah terintegrasi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan program masing-masing.
DTSEN dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program pemerintah, pemberian bantuan, maupun berbagai bentuk intervensi sosial.
DTSEN Bersifat Dinamis dan Bisa Dikoreksi Masyarakat
Amalia menegaskan bahwa kondisi sosial dan ekonomi masyarakat tidak bersifat tetap.
Seseorang yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi tertentu dapat mengalami perubahan dalam waktu tertentu.
Karena itu, DTSEN dirancang sebagai data yang bersifat dinamis dan membutuhkan proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memastikan data sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Setiap warga, setiap masyarakat punya hak suara dan kami berikan jalur untuk melakukan koreksi secara mudah, secara jelas dan transparan, sehingga DTSEN ini bukan hanya milik pemerintah tetapi DTSEN juga merupakan milik kita semua, milik Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Amalia.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga akurasi data nasional.
Dengan data yang semakin akurat, pemerintah diharapkan lebih mudah mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun program tertentu.
“Di balik setiap data, ada nama, ada keluarga, ada yang terus berjuang untuk dijangkau oleh DTSEN,” ungkapnya.
Ia mengatakan proses pendataan dapat membuat keluarga yang sebelumnya belum tercatat menjadi terlihat dalam sistem pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh program bantuan.
Perbaikan dan pemutakhiran DTSEN pun dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data mengenai kondisi dirinya atau keluarganya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.
Beberapa kanal tersebut antara lain layanan Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta layanan Cek DTSEN yang disediakan BPS.
4,3 Juta KPM Baru Terjangkau Bantuan
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pemanfaatan DTSEN mulai membantu pemerintah menemukan masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 4.330.417 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan kini telah terjangkau melalui berbagai program pemerintah.
Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai, hingga program Penerima Bantuan Iuran.
“Setelah DTSEN dibentuk dan digunakan, sebanyak 4.330.417 KPM yang sebelumnya tidak pernah menerima bantuan kini menjadi penerima bantuan,” ujar Saifullah.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan data yang terpadu dalam membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, Saifullah mengakui bahwa DTSEN belum sepenuhnya sempurna.
Masih terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data yang perlu terus diperbaiki melalui proses verifikasi dan validasi.
Ia menegaskan adanya kesalahan data tidak serta-merta membuat seseorang langsung kehilangan hak atas bantuan sosial.
Begitu pula perubahan posisi masyarakat dalam kategori desil belum otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima atau bukan penerima bantuan.
“Kalau sekarang datanya masih error, bukan berarti orang itu segera diputus bantuan sosialnya. Atau orang yang mungkin berada di desil 4 padahal dia sebelumnya di desil 8, belum tentu juga dia mendapatkan bansos,” tegas Saifullah.
Menurutnya, setiap perubahan dan ketidaksesuaian data tetap harus melalui proses pendalaman, penelusuran, verifikasi, dan validasi.
Kehadiran DTSEN pada akhirnya diharapkan tidak hanya menjadi proyek konsolidasi data nasional.
Lebih dari itu, data tunggal tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat lebih mudah ditemukan dan dijangkau oleh program pemerintah.
Tantangan pemerintah ke depan adalah menjaga kualitas, akurasi, dan pemutakhiran data agar setiap kebijakan yang menggunakan DTSEN benar-benar menghasilkan sasaran yang lebih tepat.
Partisipasi masyarakat dalam memperbaiki data juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga
Komentar