Pilkades Serentak 54 Desa di Kabupaten Bekasi, Sekda Minta ASN Jaga Kondusivitas dan Tetap Netral
KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerjunkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 20 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan di tengah masyarakat. Tahun ini, Pilkades serentak digelar di 54 desa dari total 182 desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, pelaksanaan Pilkades dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan kerawanan. Karena itu, seluruh ASN diminta ikut memantau kondisi di lingkungan masing-masing.
“Bukan berarti berpihak, harus diingat itu. ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tidak berpihak pada calon kepala desa mana pun. Untuk itu, seluruh ASN kami minta ikut memantau ketika memang ada indikasi atau riak-riak konflik yang ada di wilayah, untuk ikut mengondusifkan,” ujar Endin, Rabu (9/9/2026).
ASN Diminta Pantau Potensi Konflik
Endin menjelaskan, secara regulasi pelaksanaan Pilkades berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, dengan jumlah desa yang menyelenggarakan pemilihan cukup banyak, pengawasan situasi membutuhkan dukungan dari seluruh unsur pemerintahan.
ASN yang bertugas di wilayah masing-masing diharapkan dapat memantau perkembangan situasi masyarakat. Apabila ditemukan indikasi konflik atau gangguan keamanan, ASN diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Endin, keterlibatan ASN tersebut bukan untuk mencampuri proses pemilihan ataupun memberikan dukungan kepada calon tertentu. Peran mereka sebatas membantu menjaga stabilitas wilayah dan memastikan tahapan Pilkades berjalan aman.
“Kalau hanya mengandalkan dari satu dinas rasanya sangat terbatas. Oleh karenanya, saya berharap kepada seluruh ASN untuk ikut memantau,” katanya.
Netralitas ASN Jadi Penekanan
Endin secara khusus mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkades berlangsung. Pengawasan terhadap situasi masyarakat harus tetap dilakukan dengan menjunjung prinsip netralitas.
Ia menegaskan, ASN tidak boleh memanfaatkan posisi maupun kewenangannya untuk memengaruhi pilihan masyarakat atau memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala desa.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh unsur pemerintahan dapat membangun komunikasi dan koordinasi apabila muncul potensi persoalan di lapangan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, potensi konflik di tingkat desa diharapkan dapat segera diantisipasi sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.
Pilkades Digelar di 54 Desa
Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. Sebanyak 54 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Pemerintah daerah mendorong seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara tertib dan demokratis. Masyarakat juga diharapkan dapat menjaga perbedaan pilihan agar tidak berkembang menjadi konflik antarpendukung.
Endin menilai kondusivitas Pilkades menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya panitia dan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan, tetapi juga seluruh aparatur pemerintah yang berada di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan prinsip netralitas ASN tetap menjadi pegangan utama. Pengawasan situasi dan upaya menjaga keamanan diarahkan semata-mata untuk memastikan Pilkades serentak berjalan aman, tertib dan lancar hingga seluruh tahapan selesai.
Baca Juga
Komentar