Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan-Perpajakan, Potensi Penerimaan Capai Rp83 Triliun
Perkuat Data untuk Dongkrak PAD dan Ekonomi Daerah
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir, Rabu (9/9/2026). Kerja sama tersebut menjadi payung koordinasi dalam penguatan layanan pertanahan dan tata ruang untuk mendukung percepatan ekonomi daerah.
Data Pertanahan dan Pajak Disinkronkan
Sebagai tindak lanjut teknis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi mengenai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan dan perpajakan daerah.
Integrasi akan dilakukan melalui mekanisme koordinasi dan pertukaran data, termasuk sistem host-to-host. Sejumlah data yang akan disinkronkan antara lain Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara tegak atau drone, hingga peta tapak bangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, integrasi tersebut penting untuk membangun kesamaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.
“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Bidik PBB-P2 dan BPHTB
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah penelusuran dan penyelesaian piutang atau tunggakan pajak lama. Data yang ditangani mencakup periode 2003 hingga 2026.
Dengan data pertanahan yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat melakukan verifikasi objek pajak, mencocokkan data kepemilikan dan bidang tanah, serta mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum optimal.
Potensi Aset dan Pajak Capai Rp83 Triliun
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai kualitas data menjadi salah satu fondasi utama dalam menentukan kebijakan pemerintah. Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan dapat membantu Pemkot Bekasi memetakan potensi ekonomi dan fiskal secara lebih akurat.
“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” ujar Tri.
Dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi tersebut, Pemkot Bekasi mencatat terdapat potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.
Namun, angka tersebut bukan berarti Rp83 triliun akan langsung masuk menjadi pendapatan daerah. Potensi tersebut masih membutuhkan proses pemetaan, verifikasi, penataan, dan optimalisasi secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.
Kerja Sama Berlaku Lima Tahun
Selain perpajakan, ruang lingkup kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah Pemkot Bekasi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah mencatat hampir 90 persen temuan BPK yang sebelumnya belum terselesaikan telah berhasil dituntaskan.
Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi administratif. Pemerintah menargetkan data tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan kapasitas fiskal daerah.
Dengan sinergi Pemkot Bekasi, Bapenda dan Kantor Pertanahan, pemerintah berharap pengelolaan data semakin transparan, akurat dan akuntabel. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat PAD sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar