Antisipasi Abu Vulkanik, Tri Adhianto Siapkan Kebijakan Situasional untuk Sekolah Kota Bekasi
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan Pemerintah Kota Bekasi belum menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh. Namun, opsi PJJ telah disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kondisi lingkungan memburuk akibat potensi dampak abu vulkanik.
Hal tersebut disampaikan Tri Adhianto kepada awak media pada Senin (7/9/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi tentang peningkatan kewaspadaan terhadap abu vulkanik.
Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat.
“SE surat edaran sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Ada item-item yang nanti menjadi syarat apakah kemudian sekolah akan melaksanakan PJJ atau tidak,” ujar Tri.
Belum Ada PJJ Secara Menyeluruh
Tri menegaskan, hingga saat ini seluruh sekolah di Kota Bekasi masih belum menerapkan PJJ secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan keputusan penyesuaian kegiatan pembelajaran kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan.
“Sampai hari ini kita tidak PJJ. Kita tidak tahu bagaimana perkembangannya. Kalau memang kondisinya memburuk, tentu harus ada satu tindakan yang kita lakukan,” katanya.
Dengan demikian, kebijakan PJJ di Kota Bekasi bersifat situasional dan tidak diterapkan secara serentak kepada seluruh sekolah negeri maupun swasta.
Disdik Beri Kewenangan kepada Sekolah
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Chondro Wibhowo M.S., S.E. memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi di lingkungan sekolah masing-masing.
Kepala satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan belajar tatap muka dilakukan dengan aman, sekolah dapat menerapkan PJJ sesuai dengan kesiapan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, hak peserta didik untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan harus menjadi perhatian utama.
Warga Sekolah Diminta Waspada
Selain mengatur kemungkinan penerapan PJJ, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga meminta seluruh warga sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik.
Sekolah diminta memantau informasi dari sumber resmi, menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Sementara itu, Tri mengatakan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus memantau perkembangan kondisi lingkungan.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah dan kebijakan lanjutan.
“Yang paling penting adalah Dinas Lingkungan Hidup untuk terus memantau dari waktu ke waktu,” ujar Tri.
Pemerintah Kota Bekasi pun memastikan akan terus mengevaluasi perkembangan situasi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Baca Juga
Komentar