Disdik Kota Bekasi Terbitkan SE Kewaspadaan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sekolah Bisa Terapkan PJJ
BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik menyusul erupsi Anak Gunung Krakatau.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Bekasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik yang dapat terbawa arah angin.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 6 September 2026 itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Chondro Wibhowo M.S., S.E. meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan dan memantau perkembangan informasi dari sumber resmi.
Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Wajib Gunakan Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menginstruksikan sekolah untuk melakukan sejumlah langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik.
Langkah tersebut di antaranya penggunaan masker, pengurangan aktivitas di luar ruangan, serta menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah.
Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada peserta didik maupun warga sekolah yang rentan terhadap dampak paparan abu vulkanik.
Apabila terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan, pihak sekolah diminta segera memberikan penanganan atau mengarahkan yang bersangkutan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Pembelajaran
Melalui surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran secara situasional.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta tetap mengutamakan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara aman, sekolah dapat menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
Namun, pelaksanaan PJJ harus disesuaikan dengan kesiapan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan serta tetap menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Chondro Wibhowo M.S., S.E. dan berlaku sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menghadapi potensi dampak abu vulkanik.
Baca Juga
Komentar