DPRD Kota Bekasi Hadapi Rancangan APBD 2027 Rp6,69 Triliun, Pendapatan Hanya Rp6,51 Triliun
BEKASI, 10 September 2026 — DPRD Kota Bekasi mulai dihadapkan pada rancangan arah kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen rancangan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,513 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp6,697 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut mencapai sekitar Rp183,799 miliar. Angka itu tercermin dalam struktur pembiayaan daerah yang menunjukkan penerimaan pembiayaan Rp210,798 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp27 juta, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp183,798 miliar.
Rancangan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bekasi 2027. DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi menjadi pihak yang akan menyepakati arah kebijakan tersebut sebelum digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD 2027.
DPRD Jadi Penentu Arah Anggaran 2027
Dalam rancangan nota kesepakatan, DPRD Kota Bekasi diwakili Ketua DPRD Sardi Effendi bersama Wakil Ketua Nuriyadi Darmawan, Faisal dan Puspayani. Sementara Pemerintah Kota Bekasi diwakili Wali Kota Tri Adianto Cahyono.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa KUA 2027 akan menjadi dasar penyusunan PPAS 2027. Kebijakan yang dibahas mencakup asumsi dasar penyusunan APBD serta arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Posisi DPRD menjadi krusial karena angka-angka dalam rancangan KUA dan PPAS tersebut nantinya akan menjadi pijakan pembahasan anggaran daerah. Dengan demikian, DPRD memiliki ruang untuk menguji apakah target pendapatan realistis dan apakah belanja yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, dokumen yang beredar masih berstatus rancangan. Pada bagian rancangan nota kesepakatan Perubahan PPAS?—dokumen yang disampaikan justru memuat PPAS APBD 2027—nomor dan tanggal masih tercantum kosong, sementara seluruh pihak yang disebut dalam dokumen juga tercatat belum menandatangani.
Pendapatan 2027 Dipatok Rp6,51 Triliun
Dalam lampiran rancangan kesepakatan, pendapatan daerah Kota Bekasi untuk 2027 diproyeksikan sebesar Rp6.513.453.783.829. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp3.828.002.508.247.
Sementara pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp2.685.451.275.580. Komposisi tersebut menunjukkan PAD masih menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang perlu mendapat perhatian DPRD dalam pembahasan anggaran.
DPRD perlu memastikan target pendapatan tersebut memiliki dasar perhitungan yang kuat dan dapat direalisasikan. Sebab, kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan sangat bergantung pada kemampuan merealisasikan target pendapatan yang telah ditetapkan.
Belanja Lebih Besar dari Pendapatan
Di sisi lain, rancangan PPAS mencatat belanja daerah sebesar Rp6.697.252.729.008. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan angka Rp5.529.680.555.712. Sementara belanja modal direncanakan sebesar Rp1.152.572.173.296, sedangkan belanja tidak terduga tercantum sebesar Rp15.083.798.945.179 dalam transkrip yang diberikan.
Dengan struktur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang harus ditutup melalui pembiayaan. Bagi DPRD, kondisi ini menjadi salah satu titik penting yang harus dicermati agar pembiayaan tidak hanya digunakan untuk menutup kebutuhan belanja, tetapi tetap diarahkan pada program yang memiliki manfaat dan prioritas jelas.
DPRD Perlu Kawal Pembiayaan
Dalam rancangan struktur pembiayaan 2027, penerimaan pembiayaan tercatat Rp210.798.945.179. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dicantumkan sebesar Rp27.000.000, sehingga pembiayaan neto mencapai Rp183.798.945.179.
Angka pembiayaan neto tersebut pada dasarnya menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah. Karena itu, DPRD perlu memastikan sumber penerimaan pembiayaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dalam pembahasan APBD.
PPAS Jadi Ujian DPRD Sebelum APBD 2027
Rancangan PPAS 2027 nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027. Materinya mencakup rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan, prioritas belanja, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan perangkat daerah, program serta kegiatan.
Tahapan tersebut membuat fungsi anggaran DPRD kembali menjadi sorotan. DPRD bukan hanya melihat berapa besar APBD yang akan dibelanjakan, tetapi juga harus memastikan prioritas anggaran tidak kehilangan arah ketika diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah.
Dengan pendapatan yang diproyeksikan Rp6,51 triliun dan belanja Rp6,69 triliun, pembahasan DPRD terhadap APBD 2027 akan menjadi tahap penting untuk menguji keseimbangan antara kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan Kota Bekasi.
Dokumen rancangan juga menegaskan bahwa KUA dan PPAS 2027 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan nota kesepakatan. Namun, karena dokumen yang tersedia masih berupa rancangan dan belum ditandatangani, angka serta substansi di dalamnya masih perlu ditempatkan sebagai bahan proses pembahasan, bukan sebagai APBD final.
Bagi DPRD Kota Bekasi, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap perubahan dan penetapan angka anggaran memiliki argumentasi yang jelas. Target pendapatan harus realistis, sementara belanja harus benar-benar mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan ini juga menjadi momentum bagi DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan. Ketika KUA dan PPAS disusun secara cermat, ruang pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2027 akan memiliki pijakan yang lebih kuat.
Rancangan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar menuju penyusunan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, perhatian DPRD kini tertuju pada proses pembahasan dan penyempurnaan dokumen sebelum kesepakatan final dilakukan.
Bagi masyarakat Kota Bekasi, angka Rp6,697 triliun dalam belanja daerah bukan sekadar angka dalam dokumen. Di baliknya terdapat program, pelayanan publik dan pembangunan yang nantinya akan menentukan sejauh mana APBD 2027 mampu menjawab kebutuhan warga.
Karena itu, DPRD Kota Bekasi dituntut memastikan proses pembahasan berlangsung transparan, terukur dan berpihak pada kepentingan publik. Rancangan anggaran yang besar harus diikuti dengan prioritas yang jelas, target pendapatan yang realistis dan pertanggungjawaban belanja yang dapat diuji.
Catatan: seluruh angka dan status dokumen dalam berita ini mengikuti materi/transkrip yang diberikan. Khusus angka belanja tidak terduga Rp15.083.798.945.179, nominal tersebut tampak tidak lazim dibanding total belanja Rp6.697.252.729.008, sehingga sebaiknya diverifikasi kembali pada lampiran resmi sebelum berita ditayangkan.
Baca Juga
Komentar