KPK Kembangkan Kasus Suap Ade Kuswara Kunang, Belum Ada Tersangka Baru
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik tersebut diterbitkan untuk membuka pengembangan penyidikan atas perkara yang sebelumnya telah ditangani lembaga antirasuah.
"Sprindik baru per Agustus 2026," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
KPK Belum Tetapkan Tersangka Baru
Budi menegaskan, penerbitan sprindik baru belum diikuti dengan penetapan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Menurutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pihak baru yang diumumkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
Berawal dari OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketiganya yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.
Dugaan Ijon Proyek hingga Rp11,4 Miliar
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade Kuswara mulai berkomunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
KPK menduga terdapat permintaan uang proyek atau ijon yang dilakukan secara rutin selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025.
Permintaan uang tersebut diduga disampaikan melalui HM Kunang maupun pihak lainnya.
Dari rangkaian dugaan pemberian tersebut, total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Pengembangan penyidikan yang kini dilakukan KPK menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah tersebut untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang menjadi sasaran pengembangan penyidikan. Lembaga tersebut juga belum menetapkan tersangka baru dari proses pengembangan perkara.
Dengan diterbitkannya sprindik baru pada Agustus 2026, proses penyidikan dipastikan masih berjalan. KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan.
Baca Juga
Komentar